Kulonprogo
Aparatur Desa di Kulonprogo Kini Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja
Dengan perjanjian ini, kepala desa maupun perangkatnya diharapkan bisa lebih terlindungi dalam menjalankan pekerjaannya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin nota kesepahaman bersama terkait kepesertaan aparatur desa dalam program jaminan sosial tersebut, Senin (27/8/2018).
Dengan perjanjian ini, kepala desa maupun perangkatnya diharapkan bisa lebih terlindungi dalam menjalankan pekerjaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Kholid mengatakan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko ekonomi dan sosial kepada aparatur desa di Kulonprogo.
Program jaminan kecelakaan kerja (JKK), di antaranya, akan melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja tanpa dibatasi hari libur.
Baca: Bandara NYIA Jadi Daya Tarik Penduduk Bermigrasi ke Kulonprogo
Kecelakaan kerja dalam hal ini didefinisikan sebagai kecelakaan yang berkait hubungan kerja.
Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan, memberi biaya pengobatan sampai sembuh dan bersifat tak terbatas (unlimited).
"Misalnya peserta wafat dalam kecelakaan kerja, kami berikan santunan wajid sebesar 48 kali gaji dan beasiswa Rp12 juta bagi putra-putrinya yang masih usia sekolah,"jelas Ainul di Gedung Kaca, komplek Pemkab Kulonprogo.
Di samping JKK, pihaknya juga memiliki program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun dibagi menjadi dua jenis program yakni jaminan pensiun langsung dan jaminan pensiun sekaligus.
Pemkab Kulonprogo sebetulnya juga telah memiliki payung hukum Perbup No.79/2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan kinerja, dan THR.
Baca: Proyek Kereta Bandara NYIA Kulonprogo Masih Menunggu Kajian dari Pemerintah Pusat
Dari situ, Pemkab berharap pemerintah desa bisa menyikapi keberadaan BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dalam perlindungan terhadap aparatur desa dan bila dimungkinkan bisa menuangkan anggaran dalam APBDes.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan iuran premi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan bisa ditambahkan ke APBDes atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat, gaji kepala desa dan perangkatnya juga diambilkan dari sumber dana tersebut.
Menurutnya hal itu bisa dilakukan asalkan tidak melebihi 30 persen anggaran yang disepakati.
Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.