Kulonprogo

Aparatur Desa di Kulonprogo Kini Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja

Dengan perjanjian ini, kepala desa maupun perangkatnya diharapkan bisa lebih terlindungi dalam menjalankan pekerjaannya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo secara simbolis menyerahkan tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa serta pemberian klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (27/8/2018). 

Ia menyoroti perihal pengajuan klaim terutama ketika aparatur desa mengalami kecelakaan di luar jam kerja meski masih dalam konteks berkaitan tugas.

Misalnya, dukuh kecelakaan motor dan terluka saat berangkat kenduri di rumah warga.

Atau juga, kecelakaan kerja karena aparatur desa dalam kondisi sakit.

Dia berharap ada kepastian tanggungan klaim atas kejadian itu serta alur mekanisme pengajuan klaim secara jelas.

"Dukuh menghhadiri kenduri kan juga bagian dari tugas pelayanan dan kehadiran di tengah warga. Jangan sampai saat pengurusan klaim nanti malah muncul perdebatan,"kata Hasto.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved