Yogyakarta
Terkait Penyelundupan Sabu, BNNP DIY Tetapkan Dua Tersangka
Dari pemeriksaan, diduga keduanya terlibat dalam jaringan pengedar narkotika berskala internasional.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1108 gram akhir bulan Juli lalu.
Dua tersangka yang merupakan warga negara Thailand ditangkap petugas BNNP di dua tempat berbeda.
Dari pemeriksaan, diduga keduanya terlibat dalam jaringan pengedar narkotika berskala internasional.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Triwarno Atmojo menuturkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Sukanya Saardchit (30) alias Nuch, warga Thailand di Bandara Internasional Adisucipto pihaknya langsung melakukan pemgembangan.
Dari pengembangan tersebut pihaknya berhasil menangkap satu orang lagi yang merupakan rekan dari Nuch.
Baca: BNNP DIY Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu
"Setelah pengembangan, JP ditangkap di sebuah Hotel daerah Sleman. JP ini merupakan teman dari SS," katanya, Rabu (15/8/2018).
Dilanjutkannya, JP (29) merupakan warga Negara Thailand.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, wanita tersebut mengakui bahwa telah mendahului datang ke Yogyakarta sebelum SS.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya merasa bahwa JP merupakan atasan SS.
"Dari pengakuannya, JP ini datang duluan dan bertugas mengatur kedatangan SS ke Indonesia. Keduanya ini satu sindikat pengedar narkoba internasional dan kalau yang mengendalikan mereka berada di Thailand," ujarnya.
Disinggung mengenai motif, Kepala BNNP DIY mengakui masih melakukan penyidikan secara intensif.
Selain itu, mengenai sudah berapa kali SS mengantarkan barang ke Indonesia juga belum diketahuinya secara pasti.
"Kalau dia dikasih imbalan berapa karena mengantar sabu itu masih dalam penyidikan. Yang jelas keduanya ini satu sindikat (Pengedar narkoba) internasional," ucapnya.
Baca: Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Magelang
Ditambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 115 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Karena lebih dari 5 gram, ancaman hukuman keduanya minimal 5 tahun penjara dan untuk hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura I Bandara Adisucipto berhasil menggagalkan penyelundupan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu.
Aksi penyelundupan tersebut diketahui usai mengamati gerak-gerik seorang penumpang pesawat dengan nomor penerbangan MI 152 dan dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan dengan mesin X-ray.
Penumpang tersebut diketahui seorang wanita asal Thailand, yang berprofesi sebagai penari bar di Thailand.
Diduga wanita tersebut terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan, B. Wijayanta mengungkapkan, bahwa penggagalan penyelundupan 1,1 kilogram sabu tersebut terjadi kemarin Minggu (22/7/2018) sore.
Lanjutnya, penggagalan itu bermula saat petugas menaruh rasa curiga terhadap salah satu penumpang pesawat tujuan Singapura-Yogyakarta.
Karena curiga maka petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dikenakan penumpang yang berinisial SAA (30), warga Negara Thailand.
Baca: Selundupkan Sabu 1,1 KG, Penari Asal Thailand Ditangkap Petugas
"Setelah tasnya diperiksa dengan mesin X-ray oleh petugas, didapati barang berupa serbuk kristal di dalam tas tersangka. Setelah dicek barang itu adalah methamphetamine (Sabu) seberat 1.108 gram (1,1 KG)," katanya, Jumat (27/7/2018).
Lanjutnya, SAA menyembunyikan sabu tersebut di dalam sebuah tas kecil yang dimasukkan ke dalam tas ransel miliknya.
Mengenai nominal sabu tersebut, diperkirakan sekitar Rp2 miliar, selain itu pihaknya menduga bahwa SAA berperan sebagai kurir.
"Kemungkinan SAA ini berhubungan dengan jaringan internasional," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk penanganan kasus tersebut saat ini diserahkan kepada BNNP DIY.
Terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu tersebut, Wijayanta menyebut dapat terwujud berkat kerjasama dengan pihak-pihak terkait, khususnya Angkasa Pura I, Lanud TNI AU Adisucipto dan BNNP DIY.(TRIBUNJOGJA.COM)