Hotline Public Service

Bagaimana Proses Rujuk setelah Bercerai?

Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke KUA yang mewilayahi tempat tinggal istri

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun bagaimana proses rujuk setelah bercerai? Terimakasih

+628216486xxx

Terimakasih pertanyaanya.

Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

Baca: Perjalanan Cinta Delon dan Yesling Wang dari Awal Bertemu, Tujuh Tahun Menikah, Lalu Bercerai

- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.

- Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).

- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.

- Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak.

- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.

- Apakah ada persetujuan bekas istri.

simkah.kemenag.go.id.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved