Yogyakarta

Anggaran Belanja Pemda DIY Bertambah Rp 45,1 Miliar

Penambahan belanja daerah Rp 45,1 miliar dalam APBD Perubahan DIY 2018, telah disepakati oleh DPRD DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
ist
Logo Pemda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penambahan belanja daerah dengan besaran mencapai Rp 45,1 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DIY tahun 2018, telah disepakati oleh DPRD DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan bahwa pada hakekatnya, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan melakukan perubahan.

Kecuali, jika bersifat urgent.

Ia mengakui, terdapat beberapa kasus, sehingga perubahan itu perlu dilakukan.

Perubahan tersebut, tambahnya, terkait penyesuian standar harga barang jasa (SHBJ), yang membuat beberapa OPD di lingkungan Pemda DIY harus menyesuaikan.

Baca: Legislatif Minta Pemda DIY Tindak Tegas Pelanggaran di Gumuk Pasir

"Salah satunya untuk membiayai jasa pegawai outsourcing. Di samping itu, ada penambahan juga untuk belanja kebutuhan listrik dan air," katanya, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (14/8/2018).

Tavip menjelaskan, mengenai kebutuhan listrik dan air itu, pada APBD murni mendasar tahun sebelum dan setelah dilakukan penghitungan ulang di APBD Perubahan, ternyata ditemukan adanya kebutuhan yang mengalami peningkatan.

"Faktanya, untuk tagihan mengikuti tagihan rekening. Dalam artian, kemarin bayar seribu, tetapi pada perubahan ini volumenya sudah meningkat. Nah, hal-hal kewajiban seperti ini harus dibayarkan dan disediakan rupiahnya," jelasnya.

Baca: Pemda DIY Luncurkan Rencana Aksi Daerah

Tavip mengungkapkan, penambahan anggaran tersebut, juga digunakan untuk kegiatan arahan pemerintah pusat, kewajiban belanja dana alokasi khusus (DAK) dan penataan kembali belanja gaji pegawai berdasarkan realisasi gaji Juni 2018. 

"Pemerintah pusat tahun ini tidak melakukan perubahan anggaran, tetapi DIY tetap melakukan perubahan, namun selektif. Walaupun ada OPD yang ingin menambah volume kegiatan, tapi waktu pengantaran kran itu tidak dibuka," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved