Yogyakarta

Pemda DIY Luncurkan Rencana Aksi Daerah

DIY menjadi provinsi ke dua di Indonesia, setelah Riau, yang telah mencanangkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tersebut

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Penandatanganan komitmen RAD tujuan pembangunan berkelanjutan, oleh bupati dan walikota di DIY, di Gedung Pracimosono, Kompek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi melaunching Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Tujuan Pembangunan Berkerlanjutan Sustainable, atau Development Goals (SDGs), di Gedung Pracimosono, Kompek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/8/2018).

Dengan begitu, DIY menjadi provinsi ke dua di Indonesia, setelah Riau, yang telah mencanangkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tersebut.

RAD sendiri, berisikan 17 SDGs, yang seluruhnya harus dituntaskan oleh Pemda DIY.

Yakni, tanpa kemiskinan; tanpa kelaparan; kehidupan sehat dan sejahtera; pendidikan berkualitas; industri inovasi dan invastruktur; kesetaraan gender; air bersih dan sanitasi layak; energi bersih dan terjangkau; pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.

Baca: Pemda DIY Janji Benahi Masalah Infrastruktur Pendukung Pariwisata

Kemudian, berkurangnya kesenjangan; pemukiman berkelanjutan; konsumsi dan produksi yang bertangungjawab; penanganan perubahan iklim; ekosistem lautan, ekosistem daratan, kedamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh; kemitraan untuk mencapai tujuan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta kepada bupati dan walikota, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar tidak menganggap program pembangunan berkelanjutan ini sebagai pekerjaan tambahan yang memberatkan.

"Bukan pekerjaan tambahan, ini perlu saya ingatkan. Birokrasi kita sepertinya kalau ada materi lain itu, terus dianggap pekerjaan tambahan," ucapnya.

Sultan mengatakan, baik dengan, atau tanpa SDGs yang termuat dalam RAD, penyelesaian program-program tersebut adalah mutlak tanggung jawab aparatur sipil negara.

Jadi, menurutnya, tidak layak jika hal itu disebut sebagai pekerjaan tambahan.

Baca: DPD RI Minta Pemda DIY Benahi Infrastruktur Penunjang Wisata

"Sekarang sudah tidak bisa, kita sebagai pelayan masyarakat, tujuan yang harus dicapai itu menjadi tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kita digaji oleh negara," tandasnya.

Sultan juga berharap, bupati dan walikota, senantiasa memperhatikan rancangan kerja pemerintah, agar memprioritaskan 17 sasaran dalam SDGs.

Program yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, bisa dibuat multiyears, dengan syarat harus berkualitas.

"Desain program harus dikoordinasikan dengan Bappeda DIY, agar tidak menimbulkan pertanyaan, kalau program itu memang harus melebihi tahun anggaran. Lalu, jangan sampai program yang bisa selesai satu tahun, dibuat multiyears," ucapnya.

Lebih lanjut, Ngarsa Dalem berpesan, supaya dalam menjalankan program-program tersebut, kota-kabupaten tidak overlaping dengan provinsi.

Baca: Pemda DIY Siap Kirim Bantuan ke Lombok

Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi antar Bappeda, terkait kesepakatan gubernur dan bupati-walikota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved