Hotline Public Service
Begini Proses Pengurusan Paspor
HPS Tribun, saya ingin membuat paspor. Prosesnya seperti apa ya? Terimakasih
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun, saya ingin membuat paspor. Prosesnya seperti apa ya? Terimakasih
+6282199535xxx
Terimakasih untuk pertanyaan, untuk melakukan proses pembuatan paspor, berikut yang harus dilakukan :
Baca: Keberadaan Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang
1. Pemohon mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store
2. Pemohon wajib melakukan registrasi dan validasi dengan mengisi semua kolom registrasi
3. Pemohon membawa bukti layanan Antrian Paspor dan menunjukkan kepada petugas pada saat pengajuan di Kantor Imigrasi
4. Pemohon datang 15 menit sebelum jadwal antrian dengan membawa persyarat yakni Akte Kelahiran, KK, KTP
Sebagai catatan, pemohon dapat membatalkan permohonan antrean dua hari sebelum jadwal kedatangan.
Selain itu, Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika persyaratan yang disampaikan tidak sesuai.
Baca: Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Gencar Sosialisasikan Sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Selain dengan mengunduh aplikasi di ponsel berbasis android, pemohon juga dapat melakukan registrasi di website antrian.imigrasi.go.id.
Kasubsi Informasi Keimigrasian,
Retno Dewi
(TRIBUNJOGJA.COM)