Kota Jogja
Bacaleg di DCS Masih Bisa Dicoret
Sejumlah 390 orang yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 parpol telah terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah 390 orang yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 parpol telah terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).
Terdapat 1 parpol yang terpantau tidak memiliki bacaleg di 5 dapil yang ada di Kota Yogyakarta.
Parpol tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa Partai Garuda telah mendaftarkan diri dan menyerahkan daftar bacaleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
"Mereka mendaftarkan diri. Namun pada saat verifikasi, mereka harus melakukan perbaikan. Namun tidak menyerahkan perbaikan pada kami sehingga dari Partai Garuda tidak ada caleg," ujarnya, Senin (13/8/2018).
Baca: 14 Bacaleg Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat, KPU DIY Persilahkan Parpol Ajukan Sengketa Lewat Bawaslu
Ia menjelaskan, bahwa bacaleg yang sudah terdaftar sebagai DCS, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Namun, KPU Kota Yogyakarta masih menunggu masukan dari masyarakat terkait bacaleg yang telah dimunculkan dalam DCS.
"Kami menunggu tanggapan masyarakat selama 7 hari ini. Bila nantinya dari hasil tanggapan tersebut ditemukan ada bacaleg yang pernah tersangkut kejahatan korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak, maka bacaleg yang bersangkutan akan dicoret," bebernya.
Perihal lain, lanjutnya, yang bisa menggugurkan bacaleg adalah keaslian dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran.
"Misalkan ijazah. Kalau tidak sesuai, bisa dicoret," tambahnya.
Masyarakat yang memiliki aduan terkait bacaleg, bisa menyampaikan tanggapannya ke Kantor KPU Kota Yogyakarta dan membawa tanggapan dalam bentuk tertulis yang telah disertai fotokopi kartu identitas.
"DCT (Daftar Caleg Tetap) akan diumumkan pada 20 September 2018. Kalau ada dari parpol yang mengajukan keberatan atau sengketa, langsung bisa disampaikan ke Panwaslu," bebernya.
Baca: KPU DIY Temukan Sejumlah Bacaleg Ganda
Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan secara langsung di setiap tahapan terkait proses pendaftaran hingga pengumuman DCS.
"Termasuk juga melakukan pengawasan klarifikasi beberapa dokumen dan sampai saat ini tidak ditemukan dugaan pelanggaran oleh KPU kota Yogyakarta," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sibuk-urusi-pemilu-wawan-sempatkan-antar-anak-ke-sekolah_20180808_172147.jpg)