Kulonprogo
Belum Ada Parpol di Kulonprogo Ajukan Sengketa DCS
KPU Kulonprogo pekan lalu telah menetapkan 397 bacaleg dari 15 parpol yang lolos verifikasi untuk kontes politik lima tahunan tersebut.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sedikitnya empat partai politik telah berkonsultasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.
Namun begitu, belum satupun resmi mengajukan sengketa atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Untuk diketahui, KPU Kulonprogo pekan lalu telah menetapkan 397 bacaleg dari 15 parpol yang lolos verifikasi untuk kontes politik lima tahunan tersebut.
Baca: Tak Penuhi Persyaratan, 1 Bacaleg di Kota Magelang Dinyatakan Gugur dari Pencalonan
Lembaga tersebut mencoret 20 bakal calon legislatif sejumlah parpol dari DCS Pemilu 2019.
Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
Beberapa parpol sudah menyatakan bakal mengajukan sengketa atas putusan tersebut ke Panwaslu meski perlu dikonsolidasikan secara internal terlebih dulu.
Sebagian di antaranya sudah berkomunikasi dengan Panwaslu untuk persiapan pengajuan sengketa.
"Ada beberapa parpol yang telah berkonsultasi dan akan mempersengketakan putusan terkait DCS tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada (gugatan) yang masuk," kata Anggota Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman pada Tribunjogja.com, Minggu (12/8/2018).
Keempat partai itu disebutnya merasa dirugikan atas keputusan KPU yang mencoret nama kadernya dari daftar calon peserta Pemilu untuk kursi DPRD Kulonprogo tersebut.
Panwaslu meyakini pengurus parpol bersangkutan saat ini masih menyusun laporan sengketa dan persiapan saksi untuk menggugat keputusan KPU.
Ini sesuai mekanisme yang telah diatur peraturan KPU dan Panwaslu.
Pihaknya masih akan menunggu adanya pengajuan sengketa oleh parpol hingga Selasa (14/8/2018) pukul 23.59.
Namun begitu, parpol maupun KPU disarankannya memilih jalur mediasi terlebih dulu sebelum mengajukan sengketa.
Baca: Bacaleg Dicoret KPU Kulonprogo, Parpol Pilih Ajukan Sengketa
"Terkait sengketa, itu merupakan kebijakan partai masing-masing namun kami sarankan supaya lewat jalur mediasi terlebih dulu," kata Tamyus.
Komisioner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan pihaknya siap melayani sengketa yang mungkin diajukan parpol atas pencoretan beberapa bacaleg dari DCS.
KPU disebutnya siap menerima panguilan mediasi atau sidang ajudikasi dari Panwaslu. (*)