Yogyakarta

Dianggap Memberatkan, Kicaumania Protes Permen LHK nomor P20/2018 tentang Satwa yang Dilindungi

Roda ekonomi masyarakat bawah berputar dari sektor burung, mulai dari pengrajin sangkar, aksesoris, hingga bisnis pakan burung.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Agung Trisnawanto (kemeja Ungu) membuka launching gantangan di pasar Burung Pucung, Minggu (05/8/2018) 

Dengan rincian aturan, ketika burung sudah berhasil ditangkarkan, maka anak ke-1 dan anak ke-2, tidak boleh dijual.

Anak burung boleh diizinkan dijual pada anak ke-3.

Prosesnya, selain mengurus surat induk perizinan, penangkar burung juga ternyata diharuskan mengurus surat perizinan untuk satu burung, satu surat.

"Ini jelas akan memberatkan masyarakat. Karena mengurus perizinan ini tidak mudah, tidak semua masyarakat bisa, dan membutuhkan waktu lama," ujar dia.

Baca: Pebisnis Burung di Sleman Rela Gelontorkan Rp 2 Miliar

Agung justru khawatir, proses pengurusan izin burung ini justru akan melahirkan praktek kecurangan baru di tata pemerintahan.

Siap Menghadap Presiden

Jika peraturan menteri P20/2018 tentang tumbuhan dan satwa dilindungi tetap diberlakukan, Agung justru khawatir populasi burung kicau di Indonesia akan semakin menyusut drastis bahkan menjadi langka.

Hal itu karena masyarakat dan para pecinta burung akan ketakutan untuk memelihara burung kicau.

"Para pecinta burung atau masyarakat ini akan dibuat ketakutan. Mereka tidak akan menangkarkan burung kicau dan imbasnya, burung akan menjadi langka lagi," ungkapnya.

Padahal, selama ini, diakui Agung, penangkaran burung menjadi sektor ekonomi yang cukup menjanjikan bagi masyarakat.

Roda ekonomi masyarakat bawah berputar dari sektor burung, mulai dari pengrajin sangkar, aksesoris, hingga bisnis pakan burung.

"Jika aturan ini diterapkan semua akan mengalami kemandegan," terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengaku siap membawa aspirasi penangkar burung dan datang ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama Presiden Joko Widodo, untuk merumuskan kembali aturan mengenai burung kicau dalam kategori satwa dilindungi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved