Yogyakarta

Perdes dan Perda Bisa Jadi Solusi Problem Perlindungan Benda Cagar Budaya

Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) bisa jadi satu di antara cara untuk menyelamatkan benda cagar budaya.

Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Setya Krisna Sumargo
Suasana Sarasehan dan Trip Sejarah Sambisari-Plaosan. 

Peserta sarasehan berdatangan dari sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang terhubung dalam jaringan komunitas pemerhati kebudayaan Nusantara.

Di hari kedua kegiatan tiga bulanan, atau Minggu (5/8/2018), pegiat Komunitas Kandang Kebo akan memandu acara 'Blusukan Brutal' ke sejumlah lokasi kuno yang meninggalkan jejak-jejak sangat menarik.

Di satu titik singgah, ada situs yang konon bakal memberi kejutan. 

Menurut seorang inisiator dan tokoh Komunitas Kandang Kebo, Maria Tri Widayati, tema sarasehan tentang pelestarian karena muncul banyak pertanyaan dari warga, bagaimana jika menemukan, melihat, dan mengetahui benda cagar budaya atau diduga cagar budaya di sekitarnya. 

Baca: Pemerintah Targetkan 2 Juta Wisman Berkunjung ke Candi Borobudur

"Apa yang harus dilakukan sebelum instansi berwenang turun," jelas Maria Tri Widayati kepada Tribunjogja.com.

"Inilah kesempatan bagi kita untuk mendengar langsung, mengetahui seperti apa prosedurnya," lanjutnya. 

Dalam banyak kesempatan jelajah budaya oleh pegiat komunitas ini, banyak benda cagar budaya yang ternyata terabaikan, belum teregistrasi, bahkan ada temuan-temuan baru yang belum pernah disentuh instansi terkait. 

Beberapa waktu lalu, pegiat Komunitas Kandang Kebo saat 'blusukan' menemukan sebuah fragmen stupa teronggok di tepi jalan di Tamanan Pabrik, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Temuannya diunggah di fanspage komunitas itu di Facebook. 

Tak lama kemudian, fragmen stupa itu akhirnya dievakuasi ke komplek BPCB DIY di Bogem.

Benda-benda cagar budaya seperti fragmen stupa di Tamanmartani ini masih banyak terserak di berbagai tempat, rentan penyalahgunaan atau rawan pencurian.(Tribunjogja.com/ xna

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved