Yogyakarta

Perdes dan Perda Bisa Jadi Solusi Problem Perlindungan Benda Cagar Budaya

Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) bisa jadi satu di antara cara untuk menyelamatkan benda cagar budaya.

Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Setya Krisna Sumargo
Suasana Sarasehan dan Trip Sejarah Sambisari-Plaosan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Kepala Balai Konservasi Borobudur, Marsis Sutopo, menyebut Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) bisa jadi satu di antara cara untuk menyelamatkan benda cagar budaya.

Opsi ini bisa jadi alternatif ketika terjadi kelambanan lembaga-lembaga berwenang ketika ada temuan objek diduga benda cagar budaya atau benda cagar budaya di suatu daerah yang membutuhkan penanganan segera.

Dengan payung hukum Perda atau Perdes, setidaknya bisa dirumuskan politik penganggarannya ketika lembaga berwenang, seperti BPCB atau Balai Arkeologi, lamban menanganinya.

Baca: Museum Benteng Vredeburg Gelar Kemah Budaya di Prambanan

"Perda atau Perdes ini bisa jadi instrumen lain untuk mengatasi problem-problem klasik seperti ini," kata Marsis Sutopo pada Tribunjogja.com di markas Komunitas Kandang Kebo, Ngalian, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Sabtu (4/8/2018).

Penjelasan Marsis itu menjadi alternatif solusi terkait temuan dan penanganan objek diduga benda cagar budaya, yang belum tersentuh pihak berwenang.

Problem ini mengemuka dalam sarasehan komunitas ini.

Menurut Marsis, Perdes dan Perda merupakan inisiatif lokal dari eksekutif dan legislatif di kota/kabupaten, atau pemerintah desa dengan BPD.

Dari peraturan itu menurut Marsis bisa dirumuskan penganggarannya.

"Setidaknya ini bisa jadi langkah awal penanganan dan penyelamatan objek diduga benda cagar budaya, atau benda cagar budaya temuan masyarakat. Kita bisa mulai dari lingkup terkecil," lanjut Marsis.

Turut menyampaikan materi dalam sarasehan komunitas pencinta warisan budaya ini Antar Nugraha dsri BPCB DIY dan Heri dari NPCB Jateng.

Keduanya juga menjelaskan sejumlah kendala yang menyulitkan lembaganya ketika menangani temuan-temuan objek diduga benda cagar budaya yang cukup banyak dan terserak.

Sesudah sarasehan, peserta yang jumlahnya puluhan diajak tur ke Candi Sambisari dan Candi Plaosan.

Trip pendek ini dipandu pegiat sejarah Goenawan A Sambodo dan Transpiosa Riomanda.

Diberitakan sebelumnya, Komunitas Kandang Kebo menggelar sarasehan triwulanan bertema Pelestarian Warisan Cagar Budaya dari Perspektif Negara dan Masyarakat. 

Acara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved