Kriminalitas

Polisi Tangkap 4 Orang Lagi Terkait Pengeroyokan Seusai Derby DIY

Polisi kembali tangkap empat orang terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan M Iqbal Setyawan (17) usai menonton laga derby DIY.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat memberikan keterangan terkait penangkapan empat orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap M.Iqbal usai laga derby DIY. Rabu (1/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY bersama tim Resmob Polres Bantul dan Polsek Jetis kembali menangkap empat orang terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan M Iqbal Setyawan (17), warga Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul usai menonton laga derby DIY kemarin Kamis (27/7/2018).

Dengan tangkapan tersebut, saat ini total ada enam orang yang telah ditangkap polisi.

Bahkan, menurut polisi jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah.

Keempat orang yang ditangkap secara beruntun oleh tim gabungan tersebut masing-masing berinisial MTS (21), warga Kudusan, Jagalan, Banguntapan, Bantul, RA (22), warga Mutihan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, FDK (22), warga Cokroyudan, Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta dan HAT (22), warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Baca: Iqbal, Remaja Korban Bentrokan setelah Derby DIY Bukan Suporter

"Dini hari tadi (Rabu) diamankan lagi empat orang yang terlibat peristiwa kemarin (Pengeroyokan terhadap Iqbal)," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (1/8/2018).

Lanjutnya, keempat orang tersebut saat ini telah ditahan di Polres Bantul.

Selain itu, disinggung mengenai peran keempat orang itu dalam pengeroyokan masih belum bisa diungkapkan oleh pihaknya.

Meski demikian, keempatnya tetap diproses lebih lanjut secara hukum.

"Siang ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi saat ini totalnya ada 6 orang tersangka, dan yang jelas (Keenamnya) terlibat dalam pengeroyokan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan guna menangkap orang-orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Iqbal.

Dikatakannya bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah orang yang terlibat, namun dalam waktu dekat kemungkinan orang-orang tersebut akan ditangkap.

"Masih ada (tersangka lagi), pokoknya nanti kita ambil sebanyak-banyaknya. Kalau jumlahnya berapa, nanti lihat hasil pengembangan penyidikannya seperti apa," ucapnya.

Saat ditanya mengenai adanya indikasi dari kelompok tertentu juga belum bisa dipastikan pihaknya.

Mengingat pihaknya belum menemukan identitas yang mengarah ke kelompok tertentu.

"Tidak tahu, pokoknya penonton dan sudah ditahan. Untuk pasalnya dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang berinisial LGF (21), warga Sewon, Bantul dan WTP (19), warga Banguntapan, Bantul yang ditangkap Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY bersama Tim Resmob Polres Bantul dan Resmob Polsek Jetis kemarin Sabtu (28/7/2018) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Mbah Putih Prihatin Tindak Kekerasan saat Berlangsungnya Derby DIY

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam pengeroyokan terhadap Muhammad Iqbal Setyawan (17), warga Balong, Sewon, Bantul kemarin Kamis (26/7/2018).

Selain itu, pihak Kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya tersangka lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (29/7/2018).

Lanjutnya, disinggung mengenai adanya tersangka baru paska penangkapan kedua tersangka tersebut belum dapat diungkapkannya secara pasti.

Bukan tanpa alasan, menurutnya hal itu dikarenakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Belum (Ada tambahan tersangka)," katanya lagi secara singkat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved