Yogyakarta

KPU DIY Tunggu Surat dari KPU RI

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan bahwa rata-rata jumlah dukungan yang diserahkan dalam perbaikan tersebut jumlahnya mencapai 2 kali lipat.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga bakal calon anggota DPR RI yang kemarin harus melakukan perbaikan, telah menyerahkan dukungan tambahan pada perbaikan yang dilaksanakan sejak 21-24 Juli 2018 kepada KPU DIY.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan bahwa rata-rata jumlah dukungan yang diserahkan dalam perbaikan tersebut jumlahnya mencapai 2 kali lipat.

"Pak Yohannes Widi kurangnya 616 dukungan tapi telah menyerahkan sekitar 1.400 dukungan. Pak Bachrul kurang 116 suara dan sudah mengumpulkan sekitar 200 suara dan juga Pak Fidelis kurang 327 suara dan sudah menyerahkan sekitar 600 suara," bebernya, Kamjs (26/7/2018).

Selanjutnya, tambah Hamdan, pada 29 Juli mendatang pihaknya akan mengundang ketiga balon tersebut untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi serta pengambilan 10 persen sampel dari dukungan yang diserahkan saat perbaikan.

Baca: Komisioner KPU DIY : Pengurus Parpol Harus Mundur untuk Maju Jadi Senator

"Nanti KPU Kota dan Kabupaten akan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kalau hasilnya memenuhi syarat dukungan 2.000 maka balon yang bersangkutan dinyatakan lolos ke tahap berikutnya," ujarnya.

Disinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon anggota DPD RI yang tidak boleh berasal dari kepengurusan parpol, Hamdan menjelaskan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari KPU RI.

"Putusan MK itu keluar 23 Juli sore, batas perbaikan persyaratan balon 24 Juli. Padahal putusan MK tidak bisa dieksekusi langsung. Tentu KPU RI harus mempelajari detil mengenai putusan tersebut. Kemudian itu yang akan jadi dasar kami membuat panduan KPU provinsi harus melakukan apa," tandasnya.

Hamdan menuturkan, bila pada putusan MK disebut bahwa pengurus partai tidak boleh mencalonkan diri, maka definisi pengurus tersebut harus dijelaskan secara rinci.

"Apakah yang dimaksudkan pengurus itu ketua sama wakil ketua atau termasuk ketua departemen. Kami masih menunggu dari KPU RI," ujarnya.

Baca: Hasil Verifikasi KPU, Hampir Semua Bacaleg Harus Perbaiki Berkas Pencalonan

Acuan tersebut, lanjutnya, yang menjadi acuan pihaknya untuk tidak meminta balon menyertakan surat pengunduran diri bagi balon yang memiliki jabatan kepengurusan dalam parpol.

"Maka dari itu, Pak Yohannes Widi belum perlu menyertakan surat dari parpol itu. Nanti kami surati," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDI-P DIY, Yuni Satya Rahayu menjelaskan bahwa Yohannes Widi Praptomo yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan maju sebagai calon anggota DPD RI masih mempertimbangkan kepengurusannya di parpol.

"Kita menunggu surat dan ketetapan dari KPU karena semua itu sumbernya dari KPU. Kita menunggu saja. Kalau memang pengurus parpol nggak boleh, kemungkinan kami tidak melanjutkan proses pencalonan," ujarnya.

Terdapat 3 calon anggota DPD yang harus memperbaiki persyaratan pencalonan.

Berdasarkan data KPU DIY, Yohannes Widi Praptomo diharuskan menambah jumlah dukungan perbaikan sebanyak 616 suara, Fidelis Diponegoro 327 suara dan Bachrul Ulum 116 suara.

Total hingga saat ini terdapat 11 balon anggota DPD RI yang terdaftar di KPU DIY.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved