Yogyakarta
Kejati DIY Selidiki 2 Kasus Tipikor Libatkan Oknum Bank
Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan kinerja jajaran Kejaksaan di DIY, yang meliputi KejaksaanTinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan kinerja jajaran Kejaksaan di DIY, yang meliputi KejaksaanTinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagtyo Rohan mengatakan kinerja Kejaksaan didukung oleh berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelejen, TP4D, Bidang Pidana Umum, dan Bidang Pidana Khusus.
Dalam penyampaian kinerja tersebut, Rohan mengungkapkan ada dua kasus perkara korupsi yang tengah diselidiki oleh Tindak Pidana Khusus.
Tindak korupsi tersebut melibatkan dua bank plat merah.
Baca: Peringati HUT Kejaksaan, Kejati DIY Adakan Bakti Sosial
"Kegiatan penyidikan ada 2 kasus perkara. Yang pertama terkait pemberian fasilitas kredit untuk pembelian ruko. Yang kedua pemberian fasilitas kredit untuk kepemilikan rumah tahun 2014," kata Rohan di ruang rapat Kajati, Senin (23/7/2018).
Ia melanjutkan pihak Kejaksaan Tinggi sudah menyampaikan 2 tersangka dalam kasus pembelian ruko.
Tersangka dari pihak bank, inisial I dan M, dari pihak debitur atas kredit Rp16 miliar.
"Semoga kami bisa segera menuntaskan kasus-kasus ini juga dengan kasus yang lain," katanya.
Baca: Penghentian Kasus Korupsi Bila Pelaku Kembalikan Uang Bertentangan dengan UU Tipikor
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus, Jefferdian menerangkan, kedua tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, namun belum diperiksa sebagai tersangka.
Sesuai SOP yang diikuti, pihaknya akan memeriksa kedua tersangka sebagai tersangka.
"Ada dugaan pemalsuan dan perbuatan melawan hukum lain dalam kredit pembelian ruko. Ada juga penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat bank. Sementara kita fokus dua ini, bisa saja nanti berkembang," terangnya.
Sementara untuk kasus pemberian kredit pada kepemilikan rumah sementara ini belum ditetapkan tersangka.
"Saksi sudah kami periksa. Untuk yang ruko ada 43 orang saksi, dan 4 ahli. Sementara yang kepemilikan rumah saksi yang diperiksa ada 27 orang, dan 2 ahli. Terkait kerugian masih belum bisa dipastikan. Saat ini keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU No 21/2001," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)