Pendidikan
Tindak Lanjuti Laporan, Sekber Pos Pengaduan PPDB Temui Dinas Pendidikan Kota Yogya
Sekber berharap agar hasil keputusan dari pertemuan tersebut dapat mengakomodir siswa yang terdampak blankspot.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI (ORI) dan Lembaga Ombudsman (LO) DIY, Jumat (20/7/2018) menyambangi Dinas Pendidikan Kota Yogya.
Kedatangan mereka kali itu mewakili Sekertariat Bersama Pos Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY terkait permasalahan adanya blankspot pada sistem zonasi di Kota Yogya.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diterima Sekertariat Bersama selama proses PPDB.
Baca: Wakil Walikota Yogyakarta: Kami Lakukan Kajian Atasi Blank Spot
"Hasil dari pertemuan hari ini kami memastikan bahwa Dinas Pendidikan Kota telah mengambil langkah dan kebijakan diskresi untuk persoalan calon siswa yang berada di blankspot," kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri pada Tribunjogja.com.
Sekber berharap agar hasil keputusan dari pertemuan tersebut dapat mengakomodir siswa yang terdampak blankspot.
"Kebijakan ini (diskresi) diaharapkan oleh pelapor agar tidak hanya berdampak pada anak mereka, tapi anak-anak lainya yang terkena dampak," imbuh Budhi.
Baca: Terkait Blankspot, Setber Pos Pengaduan PPDB DIY Dorong Disdik Kota Yogya Buat Diskresi
Namun demikian Sekber mengalami keterbatasan dikarenakan pihaknya tidak memiliki data siswa diluar pelapor yang terdampak blankspot.
Sehingga hal tersebut membuat sekber mengalami keterbatasan untuk melakukan sosialisasi kepada korban blankspot. (*)