Jawa
Dua Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Berduaan di Kamar Kos di Kota Magelang
Dua pasangan bukan suami istri terjaring tengah berduaan dalam kamar indekos dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Penulis: ribut raharjo | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dua pasangan bukan suami istri terjaring tengah berduaan dalam kamar indekos dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi digelar oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Magelang, Polres Magelang Kota, Kodim 0705, dan Sub Denpom di daerah Tidar Campur, Kota Magelang, Kamis (19/7/2018).
Dua pasangan itu masing-masing berinisial MR (27) asal Purbalingga bersama dengan ES (19) asal Tempuran, Kabupaten Magelang yang keduanya merupakan pegawai swasta.
Lalu pasangan ER (19) asal Bandung dan IS (19) asal Pasuruan yang keduanya merupakan mahasiswa.
Baca: Delapan Pasangan Tak Resmi Kedapatan Asyik Ngamar di Kawasan Pantai Glagah
"Sudah sejak lama, kamar indekos di daerah tersebut jadi sasaran karena kerap dijadikan tempat bermesum, kami pun melakukan operasi dan menemukan dua pasangan tak resmi ini tengah berduaan di dalam kamar indekos," ujar Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Kamis (19/7/2018).
Dikatakannya, kedua pasangan ini diduga melanggar Perda No 6/2015 tentang ketertiban umum (Tibum), utamanya tertib sosial.
Kendati demikian, pihaknya hanya menerapkan pembinaan karena pasangan tersebut baru sekali tertangkap.
"Di Kota Magelang ini sudah ada Perda Tibum, dimana tidak ada tindakan asusila, entah apa alasannya. Mereka wajah baru, sehingga hanya pembinaan. Kalau sudah pernah ketangkap, kami bisa serahkan ke Polres Magelang Kota untuk dikenai tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Baca: MPLS di Kota Magelang, Siswa Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu dan Bersih-bersih Masjid
Selain menjaring pasangan tak resmi, kata Singgih, pihaknya juga menciduk seorang pengamen di persimpangan Artos yang kedapatan membawa cek palsu bernilai Rp 3,5 miliar yang bertuliskan nama bank swasta.
Pengamen ini bernama AJ (19) asal Kebumen.
"Untuk pengamen ini, langsung kami serahkan ke Polres Magelang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan dia akan dikenai Tipiring," jelasnya. (rfk)
