Yogyakarta
Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra, Pemda DIY Siap Ajukan Banding
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menuturkan bahwa proyek pembangunan di atas lahan seluas 5000 meter persegi tersebut tetap akan berlanjut
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, yang mengabulkan gugatan pihak ahli waris lahan eks Bioskop Indra.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Iman Santoso, mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan keputusan, untuk mengajukan banding.
Namun, sampai sejauh ini, ia mengaku belum menerimanya.
"Kita menunggu salinan keputusan itu, baru kemudian ajukan banding. Tapi, sampai hari ini, salinan keputusan belum kita terima," ujarnya, saat dijumpai di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (6/7/2018).
Baca: Pemda DIY Pastikan Proyek di Lahan Eks Bioskop Indra Jalan Terus
Dewa menjelasakan, langkah banding yang akan dilakukan nantinya, merupakan hasil pencermatan terhadap putusan PTUN.
Karena itu, untuk sekarang, ia enggan menyimpulkan, apakah pengerjaan bangunan sentra PKL itu akan dihentikan atau tidak.
"Nanti kita lihat dulu putusannya, kan sekarang kita belum menerima (salinannya). Tapi, kita pasti banding, ada upaya hukum yang harus kita lalui. Masih ada banding dan kasasi," jelasnya.
Disampaikan secara terpisah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menuturkan bahwa proyek pembangunan di atas lahan seluas 5000 meter persegi tersebut tetap akan berlanjut.
Terlebih, pihaknya telah mengantongi sertifikat resmi.
"Ya, kita kan masih bisa banding. Pembangunan juga tetap jalan terus, wong kita punya sertifikat," tandas Ngarsa Dalem.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Erick S Paat, keputusan PTUN Yogyakarta yang mengabulkan permohonan kliennya, serta menolak seluruh esepsi para tergugat, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN Kota Yogyakarta, harus dihormati.
"Pemda DIY harus menghormati putusan. Pembangunan sentra PKL di eks lahan Bioskop Indra pun harus dihentikan. Memang, pembangunan itu untuk kepentingan umum, tapi ya jangan sampai mengabaikan hak individu," ucapnya.
Baca: Pembersihan Lahan Eks Bioskop Indra Hampir Rampung, Taman Kuliner Menjadi Prioritas Pembangunan
"PTUN memerintahkan sertifikat objek satu dan dua dibatalkan dan meminta untuk dicabut," tambah Erick.
Obyek yang dibatalkan dan harus dicabut, lanjutnya, adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas nama Pemda DIY.
Di samping itu, PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan surat ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170 meter persegi.