PKPU Nomor 20 tahun 2018

Jika Pencalonannya Ditolak KPU, Mantan Napi Koruptor Bisa Gugat ke Bawaslu

Jika Pencalonannya Ditolak KPU, Mantan Napi Koruptor Bisa Gugat ke Bawaslu

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018). 

Abhan menegaskan, Bawaslu sebenarnya mendukung semangat KPU agar DPR dan DPRD diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi.

Hanya saja, Bawaslu tidak sepakat jika semangat itu diwujudkan dengan melanggar UU.

"Kalau Imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan," kata dia.

KPU sebelumnya sudah menyosialisasikan PKPU 20/2018 di website resmi KPU.

Sosialisasi tetap dilakukan meskipun Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut. Kemenkumham meminta larangan mantan napi korupsi untuk maju pileg dihapus karena bertentangan dengan UU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Persilakan Parpol Usung Mantan Napi Koruptor jadi Caleg",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved