Hotline Public Service

Begini Prosedur Mengganti KTP yang Rusak

Adapun syaratnya adalah membawa KTP-el yang lama atau yang rusak dan fotokopi kartu keluarga.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN, KTP saya patah, apa yang harus saya lakukan untuk menggantinya?

+6285217728xxx

Terimakasih untuk pertanyaannya.

KTP-el yang rusak bisa diganti dengan yang baru.

Silakan ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil Yogyakarta.

Baca: Siang Ini, KPK Jadwalkan Periksa Ical Terkait Korupsi e-KTP

Adapun syaratnya adalah membawa KTP-el yang lama atau yang rusak dan fotokopi kartu keluarga.

Untuk proses penggantian, waktu tunggunya tergantung ketersediaan blangko dan jumlah antrean.

Kalau blangko tersedia, maka satu sampai dua hari bisa jadi.

Tapi kalau blangko habis, mohon bersabar karena harus menunggu kiriman dulu dari Kemendagri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved