Layanan Publik
Layanan Bus SIM Keliling Hari Ini Ada di Kantor Kecamatan Godean
Layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Godean
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin layanan Bus SIM Keliling.
Untuk Rabu (27/6/2018), layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Godean di Kantor Kecamatan Godean.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM di layanan Bus SIM Keliling pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk sim corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.00 WIB - 13.45 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
Bukti Cek Kesehatan. (*)