Libur Nasional Pilkada
Libur Nasional, Besok Dinsos P3A Bantul Tetap Buka
Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Besok Dinsos P3A Bantul Tetap Buka untuk Layani Pemohon SKTM.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul, Eddy Susanto, menegaskan, layanan bagi pemohon Surat keterangan Tidak Mampu di Bantul tetap akan diterima meskipun Rabu (27/6/2018) esok, ditetapkan sebagai libur nasional.
"Besok pagi kan libur nasional Pilkada, pemohon tetap kita layani. Supaya mereka (masyarakat) yang membutuhkan SKTM tetap bisa dilayani dengan baik," ujar Eddy, Selasa (26/6/2018)
Kebijakan itu diterapkan menyikapi atas membludaknya masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Bantul, beberapa hari terakhir.
Berbondong-bondongnya masyarakat mengajukan surat SKTM sendiri, lantaran hendak digunakan sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari jalur keluarga miskin (gakin).
"Manfaat dari pemegang SKTM, menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang kurang mampu diberikan hak yang sama, untuk mendapatkan pendidikan," terangnya.
Baca: Kondisi Membaik, Seluruh Korban Keracunan Dipulangkan dari RS Panti Rapih
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun peraturan Kepala Disdikpora DIY, penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan bagi jalur keluarga miskin untuk setiap sekolah, pada tahun ini, quotanya dibuka sebanyak 20 persen.
Kendati demikian, pihak sekolah melalui dinas pendidikan tetap tetap akan memverifikasi para pemohon yang hendak masuk sekolah menggunakan jalur keluarga miskin.
"Kewenangan kami hanya memberikan rekomendasi berupa SKTM. Perkara nanti diterima atau tidak, nanti sekolah yang menentukan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Bantul, Saryadi SIP Msi, menjelaskan, dalam rapat bersama dinas terkait seluruh DIY disepakati bahwa surat keterangan tidak mampu diberikan oleh Dinas Sosial kepada keluarga yang terdaftar dalam basis data terpadu.
Data basis data terpadu mencakup keluarga pemegang kartu PKH (Program Keluarga Harapan) dan kartu jaminan sosial seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Adapun syarat untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu, pihak pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan kartu jaminan sosial baik PKH maupun KIP.
"Jadi prosesnya untuk mendapatkan SKTM, pemohon hanya menunjukan KTP, KK dan kartu jaminan sosial. Persyaratan itu kemudian kita cocokan, baru kita keluarkan surat keterangan tidak mampu," terangnya. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/libur-nasional-besok-dinsos-p3a-bantul-tetap-buka_20180626_151727.jpg)