Pendidikan

Disdikpora DIY Sebut Ada Beberapa Potensi Masalah yang Kerap Muncul Saat PPDB

Ia menegaskan, tidak boleh ada kelurahan yang menjadi daerah tidak memiliki sekolah zona satu.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Penandatanganan komitmen bersama PPDB bersih dan bebas maladinistrasi di kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (22/6/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji, menyampaikan ada beberapa potensi masalah yang bisanya muncul saat PPDB.

"Kalau dibandingkan tahun kemarin dengan tahun ini ada perubahan regulasi, tentu nanti akan ada klaim sosialisasi kurang. Karena yang tahun kemarin banyak yang menyampaikan sosialisasinya kurang lama," ujar Aji, Jumat (22/6/2018).

Sedangkan untuk tahun ini ada perubahan regulasi, ia menambahkan, karena di dalam peraturan menteri menyebutkan bahwa berkaitan dengan zonasi dan daring itu boleh dilaksanakan secara bertahap oleh daerah.

"Misalnya saja tahun kemarin dibandingkan tahun ini zona itu membaginya berbeda. Misalnya taruhlah untuk SMA, tahun kemarin kalau kita menggunakn zona itu batasnya adalah wilayah administrasi," lanjut dia.

Namun untuk menggunakan jarak karena memang sesuai peraturan menteri itu jarak dan wilayah administrasi.

Zonasi yang digunakan adalah jaraknya kurang lebih 5 kilometer, namun ia menambahkan ada zona satu yang jaraknya 12 kilometer.

"Karena kita punya masukan dari masyarakat kemarin bahwa satu desa minimal menjadi zona satu dari dua sekolah. Jadi tidak boleh ada desa yang blank tidak menjadi zona satu terhadap sekolah," ucapnya.

Baskara Aji memberikan contoh kelurahan Girisubo, Gunungkidul itu tidak memiliki SMA.

"Adanya Tanjungsari dan Rongkop. Jarak Girisubo dan Rongkop itu 12 km dan Tanjungsari 14 km, tapi dua-duanya zona satu. Tidak boleh ada kelurahan yang tidak punya zona satu, tetapi dua-duanya zona satu dari Kelurahan Girisubo," jelas dia.

Ia menegaskan, tidak boleh ada kelurahan yang menjadi daerah tidak memiliki sekolah zona satu.

Lebih lanjut ia menambahkan, terkait zonasi ini tentu akan menimbulkan persoalan.

"Saya kira ini menjadi tugas kami untum melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sebaik-baiknya supaya pemahaman regulasi yang kita buat dapat dipahami masyarakat," imbuh Baskara

Selain itu, pihaknya akan menyelesaikan klaim atau pengaduan dari masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, potensi permaslahan masih begitu banyak, sehingga yang penting adalah bagaimana mencoba selalu memihak supaya layanan masyarakat di bidang PPDB akan mengemuka dan itu yang menjadi prioritas.

"Saya kira apa yang sudah kita lakukan ini bisa menyelesaikan persoalan di lapangan, kita bisa memetakan sekarang, tetapi yang tidak kita petakan sekarang besok tiba-tiba muncul," beber dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved