Hotline Public Service

Ingin Membuat Kipem? Begini Caranya

Kipem juga sebagai bukti identitas domisili sementara bertempat tinggal di Kota Yogyakarta, sehingga mudah dicari alamatnya di Kota Yogyakarta.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi Kipem 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun, saya pendatang di Yogyakarta, saya ingin tanya, bagaimana caranya untuk membuat kipem? Terimakasih

+628234783xxxx

Terimakasih untuk pertanyaannya, untuk KIPEM atau sekarang disebut dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), bisa diurus melalui kantor kecamatan.

Baca: Dishub Kota Yogyakarta Tindak 13 Jukir Liar

Bagi warga yang bekerja atau tinggal di Kota Yogyakarta secara sementara, bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Kota Yogyakarta.

SKTS ini bermanfaat bagi pencatatan kependudukan bilamana terjadi suatu hal dengan yang bersangkutan.

Dengan memiliki Kipem, warga akan mudah mendapatkan pertolongan dari orang lain bila mendapat musibah.

Kipem juga sebagai bukti identitas domisili sementara bertempat tinggal di Kota Yogyakarta, sehingga mudah dicari alamatnya di Kota Yogyakarta.

Baca: Parkir Liar Gembira Loka Jadi Fokus Dishub Kota Yogyakarta

Adapun persyaratannya adalah :

- Isian surat keterangan pendaftaran penduduk sementara
- isian permohonan tinggal sementara dalam bentuk F1.12
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga daerah yang masih berlaku
- Fotokopi KTP penjamin yang masih berlaku atau Kartu Keluarga penjamin
- surat jalan dari daerah asal
- surat pernyataan sanggup menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku
- pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar (Tahun kelahiran ganjil background foto warna merah, tahun kelahiran genap background foto warna biru)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved