Ramadan 1439 H

Berzakat untuk Mambantu Mereka yang Berhak dan Membutuhkan

Terkhusus di Idul Fitri, ada zakat fitrah yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam berupa makanan pokok sehari-hari.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
net
Ilustrasi Zakat 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bulan Ramadan selalu digunakan oleh umah Islam untuk mengamalkan perbuatan baik ke masyarakat yang membutuhkan.

Salah satunya adalah dengan berzakat. Setiap masjid yang ada pun siap menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang berhak.

Heru Widodo, Ketua 2 Pimpinan ranting Muhammadiyah Danunegaran menjelaskan, masjid Danunegaran mengelola berbagai macam sumbangan, seperti zakat mal, dan zakat fitrah.

Terkhusus di Idul Fitri, ada zakat fitrah yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam berupa makanan pokok sehari-hari.

"Tujuannya untuk membersihkan diri apabila ada kekurangan dan dosa-dosa, dan ditutup oleh zakat itu. Setiap orangnya yang membutuhkan berhak mendapatkan 2,5 kg beras," ujar Heru, Senin (11/6/2018).

Baca: Pengertian Beserta Bacaan Lafal Niat Doa Zakat Fitrah dan Artinya

Masyarakat yang mampu dan ingin berzakatpun dapat menyumbangkan uang untuk kemudian akan dibelikan kebutuhan pokok oleh pengelola zakat.

Satu kilogram beras dihargai Rp 10 ribu, maka ketika seseorang ingin berzakat untuk satu orang lainya, maka dia cukup membayarkan Rp 25 ribu untuk 2,5 kg beras.

Ada pula zakat mal yang materinya berupa uang.

Perhitungannya adalah 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal sebenarnya bisa diberikan kapan saja, termasuk di luar Ramadan.

Sementara Fidyah diberikan ketika seseorang Islam tidak bisa menjalankan puasa, biasanya lantaran sakit, dan dapat dibayarkan sebagai Fidyah untuk pengganti puasa.

Mereka yang berhak mendapat zakat ini pun juga harus dalam kalangan fakir miskin.

"Di sini juga ada infaq, karena terkadang orang ingin punya amalan tak haya dari fitrah atau mal. Infaq di sini besarannya tidak ditentukan," ulasnya.

Baca: 12 Kali Berturut-turut, Laporan Keuangan Rumah Zakat Wajar Tanpa Pengecualian

Ia melanjutkan, dari zakat yang terkumpul itu, akan diberikan sesuai peruntukannya.

Sasarannya adalah masyarakat di sekitar masjid yang masuk dalam golongan mustahik, atau orang yang berhak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved