Kulonprogo
Sekolah Wajib Terima 90 Persen Calon Siswa Berdasar Zonasi
Setiap warga usia sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah tingkat menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) di Kulonprogo akan segera dibuka pada awal Juli 2018 mendatang.
Penerimaan akan dilakukan melalui sistem dalam jaringan (daring) untuk SMP dan luar jaringan (luring) untuk SD dan TK.
Masa pendaftaran PPDB tingkat TK dan SD sedianya bakal dilaksanakan dalam dua hari, 2-4 Juli 2018.
Seleksi dijadwalkan 5 Juli dan pengumuman hasil seleksi 6 Juli 2018.
Sedangkan jadwal pendaftaran PPDB SMP dimulai 3-5 Juli 2018 dan hasilnya diumumkan pada 5 Juli 2018.
Baca: Informasi Siap PPDB Online SMA SMK Negeri 2018, Catat Jadwal Pendaftarannya
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Sumarsana mengatakan bahwa seleski pendaftaran akan menggunakan sistem zonasi, prestasi, dan jalur alasan khusus.
Sesuai Peraturan Bupati Kulonprogo nomor 36/2018, sekolah wajib menerima calon siswa sedikitnya 90 persen dari daya tampung peserta didik baru melalui sistem zonasi.
Adapun untuk jalur prestasi dan jalur alasan khusus, sekolah diizinkan menerima calon peserta didik dari luar zonasi namun kuotanya dibatasi.
"Sekolah hanya diperbolehkan menerima siswa maksimal 5 persen untuk masing-masing kategori prestasi dan alasan khusus," kata Sumarsana, Minggu (10/6/2018).
Baca: Pelayanan Publik Tetap Diberikan Pemkab Kulonprogo Selama Cuti Lebaran
Alasan khusus yang diperbolehkan untuk pendaftaran menurut Sumarsana yakni karena perpindahan domisili orangtua atau wali serta karena faktor bencana alam atau sosial.
Pihaknya berharap sekolah penyelenggaran pendidikan TK, SD, dan SMP menaati Perbup PPDB 2018 itu dengan objektif, transparan, non diskriminasi, dan akuntabel.
Ia menegaskan, setiap warga usia sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santoso mengatakan pendaftaran untuk tingkat SMP tidak memerlukan salian akta ataupun surat keterangan kelahiran.
Pasalnya, data identitas sudah bisa didapatkan dari ijazah SD atau sertifikat hasil ujian sekolah berstandar nasional (SHUSBN).
Namun, akta dan surat keterangan kelahiran itu diperlukan sebagai syarat pendaftaran TK dan SD tanpa harus menyertakan surat tanda tamat belajar (STTB) dari TK.
"Untuk SMP, pendaftaran diperuntukkan bagi anak berusia maksimal 18 tahun dengan menyertakan SHUSBN SD, MI, Paket A, atau ijazah," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)
