Bantul
Cuti Lebaran, Pelayanan Perpanjangan SIM di Polres Bantul Libur Selama 10 Hari
Dilansir dari laman resmi Polres Bantul, libur ini dimulai sejak tanggal 11 Juni dan akan kembali dibuka pada 21 Juni 2018.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Terkait libur cuti bersama Idul Fitri 1439 H, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bantul akan tutup selama libur Lebaran 2018.
Dilansir dari laman resmi Polres Bantul, libur ini dimulai sejak tanggal 11 Juni dan akan kembali dibuka pada 21 Juni 2018.
"Terkait cuti bersama idul fitri 1439 H/2018, pelayanan SIM 11-20 Juni diliburkan," tulisnya.
Kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis diantara tanggal tersebut, diminta untuk memperpanjang masa berlakunya sebelum tanggal tersebut.
Namun demikian, bagi yang terlewatkan diberi masa tenggang waktu pengurusan sampai 27 juni 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim_20170928_123430.jpg)