Bisnis
Kemenperin Gandeng Asmindo Tingkatkan SDM Industri Furnitur
Tenaga pengajar atau instruktur diambil dari pihak Industri sendiri, yaitu tenaga-tenaga ahli yang sudah berpengalaman
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perindustrian melalui Balai Diklat Industri Yogyakarta, bekerjasama dengan Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) berkomitmen meningkatkan kualitas standardisasi tenaga kerja Industri mebel nasional.
Salah satunya melalui Diklat 3 in 1, yang tahun ini sudah berlangsung selama enam gelombang, dimana tiap gelombang sekitar 40-50 orang peserta dari sumber daya manusia (SDM) industri ikut dalam pendidikan dan pelatihan ini.
Baca: Top Table Karya Perusahaan Furniture di Imogiri Bantul ini Dihargai Rp350 Juta, Ini Keistimewaannya
Standar pendidikan dan pelatihan ini mengacu pada Sistem Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri furnitur yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Indonesia, dimana setiap unit kompetensinya harus diujikan untuk kemudian mendapatkan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) sebagai badan independen yang dibuat oleh pemerintah dan dunia usaha untuk menyusun standar profesi industri maupun sektor-sektor profesional.
Pendidikan dan pelatihan ini terdiri dari Diklat Produksi Furniture, Diklat Pengoperasian Mesin Perkayuan dan Diklat Finishing Furniture. Selain di wilayah produksi juga ada Diklat penunjang produksi seperti Diklat Quality Control, Diklat Design Mebel, Diklat Pemasaran dan Managemen Perusahaan.
“Permintaan jenis Diklat tergantung dari keinginan pihak perindustrian berdasarkan kebutuhan yang kemudian disampaian melalui ASMINDO, kemudian ASMINDO akan mengkomunikasikannya dengan Balai Diklat Industri Yogyakarta,” kata Ketua KOMDA ASMINDO DIY Irsyam Sigit Wibowo, Rabu (30/5/2018)
Baca: Asmindo Targetkan Transaksi USD 600 Juta di IFFINA 2015
Tenaga pengajar atau instruktur diambil dari pihak Industri sendiri, yaitu tenaga-tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam unit kerja masing-masing dan mempunyai kemampuan dalam mengajar.
Diklat ini mempunayi komposisi 20% teori dan 80% praktek, dimana untuk prakteknya menggunakan peralatan yang ada pada unit Sipil dan Furniture yang ada di Balai Latihan Pendidikan Tehnik Yogyakarta.
Setelah periode Diklat Selesai maka diakhir DIklat akan diadakan Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat keleulusan kompetensi dari BNSP.
Ujian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Furnitur yang telah mendapatkan lisensi pengujian profesi dari BNSP.
Baca: Ekspor Menguat, Asmindo Tetap Pertahankan Pasar Domestik
“Adanya Diklat-diklat ini maka tenaga kerja dalam industry furniture kita akan mampu bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang saat ini karena terikat dengan perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN memungkinkan untuk bekerja di Indonesia, sertifikat kompetensi menjadi salah satu cara supaya tenaga kerja kita menjadi tuang rumah di negeri sendiri dan sekaligus juga menahan laju tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia,” paparnya.(tribunjogja.com)
Ada Pelarangan Mudik, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Hanya Layani Penjualan Tiket Sampai 5 Mei 2021 |
![]() |
---|
Awal Puasa, Harga Daging Ayam di Kota Magelang Melonjak Naik |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Merah dan Daging Sapi di Pasar Tradisional Kulon Progo Naik Selama Ramadan 2021 |
![]() |
---|
Pekan Pertama Ramadan, Harga Ayam Potong di Sejumlah Pasar Tradisional Klaten Merangkak Naik |
![]() |
---|
Pergerakan Saham Diprediksi Akan Fluktuatif, Berikut Deretan Saham yang Layak Dicermati |
![]() |
---|