Kriminalitas
Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Setengah Kilogram
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan dua orang kurir sabu pada tanggal 4 dan 6 Mei 2018 lalu.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan bahwa pihaknya telah menaruh curiga terhadap RIP (34), warga Klaten, Jawa Tengah setibanya di Bandara Adisutjipto.
Hal itu dikarenakan gerak gerik mencurigakan Ratna saat akan menjalani body check dengan sinar X-ray.
"Setelah dilakukan body check ternyata RIP menyembunyikan narkotika dibungkus plastik seberat 562,6 gram di dalam popok dewasa yang dipakainya. Saat kami periksa, narkotika itu berbentuk serbuk kristal berwarna putih dan karena itu kami lakukan penangkapan terhadap RIP," katanya, Selasa (15/5/2018).
Lanjutnya, setelah mendapati barang tersebut pihaknya langsung mengirimkan sampel tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah guna diuji.
Dikatakannya pula, dari hasil uji laboratorium didapati bahwa barang yang dibawa oleh RIP mengandung methamphetamine dan masuk narkotika golongan I.
Diungkapkan Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto, bahwa usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi dan menjemput Ratna untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut. Usai dimintai keterangan, ternyata Retno disuruh mengantar barang tersebut kepada J (35), warga Karang Pawitan, Karawang Barat, Jawa Barat.
"Kami pancing RIP untuk bertemu J dan akhirnya keduanya sepakat bertemu di sebuah Rumah Sakit yang ada di Klaten. Setelah itu kami tangkap J pada hari Minggu (6/5/2018) sore," ujarnya.
Lebih lanjut, setelah dimintai keterangan, Jajat mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan RIP mengakui bahwa ia sudah lebih dari sekali menjadi kurir narkotika, dan hal itu dilakukan usai mendapat tawaran dari Sinta, warga Bekasi, Jawa Barat.
"Dari pengakuan J, dia itu disuruh mengambil barang yang dibawa RIP. Yang menyuruh J itu IA, seorang napi narkoba di LP daerah Karawang. Kalau RIP ini dulunya TKW dan ditawari sama S jadi kurir, sudah 3 kali sama ini dia kirim barang ke Indonesia lewat Bandung dan modusnya sama, untuk sekali mengantar barang RIP dapat Rp 10 juta," ujarnya.
Sambungnya, menurut Kombes Pol. Wisnu kedua orang tersebut tergabung dalam suatu jaringan peredaran narkoba.
Mengenai siapa yang menyuplai barang dari Malaysia, diungkapkannya bahwa ada seseorang berinisial KS.
"Jadi bisa dibilang ini jaringan pengedar narkoba, S itu penghubung RIP dengan KS di Malaysia. Kasus ini masih kita kembangkan, dan kita juga sudah koordinasikan dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat," ungkapnya. (*)