Mahfud MD

Warganet Sarankan Gaji Mahfud MD di BPIP Sebesar Rp 100 Juta Sebaiknya Dibagikan untuk Fakir Miskin

Warganet sarankan gaji Mahfud MD di BPIP sebesar Rp 100 juta sebaiknya dibagikan untuk fakir miskin.

Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
IST
Mahfud MD 

TRIBUNJOGJA.COM - Muncul pro dan kontra setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Gaji untuk Ketua Dewan Pengarah dan para anggotanya dinilai terlalu besar, sehingga menimbulkan perdebatan.

Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018.

Di Perpres diterangkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

Untuk Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah BPIP terdiri dari delapan orang.

Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif memperoleh hak keuangan sebesar Rp 76.500.000.

Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang biaya perjalanan dinas bagi para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Adapun salah satu tugas BPIP seperti diatur dalam Perpres itu adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

BPIP dibentuk pada Mei 2017 lalu oleh Jokowi dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Pada Februari 2018, Jokowi meningkatkan statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Salah satu anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD, menjelaskan panjang lebar dalam sejumlah kultwit, mengenai gaji cukup besar yang bakalan ia terima.

Menurutnya, selama ini BPIP bekerja tanpa pernah memikirkan gaji.

Berikut penjelasan Mahfud.

"UKP Pancasila dibentuk pd 7 Juni 2017 (sdh setahun). Pengarah dan Kepala BPIP blm pernah digaji dan kami tdk pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yg kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan."

"Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sdh ada kesepakatan bahwa kami tdk akan pernah meminta gaji. Sampai harin ini pun Dewan Pengarah tak serupiahpun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana2 kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP."

"Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, "Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK". Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji."

Mahfud juga menegaskan orang-orang yang berada di BPIP tidak pernah menuntut soal gaji.

"Bahwa sekarang ada Perpres yg berisi besaran gaji tentu itu bkn urusan atau upaya kami di BPIP. Yg kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an."

"Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional."

Seorang warganet kemudian menyarankan agar gaji Mahfud dari BPIP sebaiknya dibagikan ke fakir miskin saja.

"Kalau begitu adanya, ya serahkan saja uang yg nanti akan bapak terima itu untuk fakir miskin dan orang tua jompo, lumayan kan dapat tabungan akherat. Ya kan ?" ujar seorang warganet.

Mahfud pun menyahut: "Kalau itu sih gampang. Bnyk jalur utk menyalurkan sbg amal. Ada panti asuhan, ada Baznas, ada pembangunan masjid, ada jg pembayaran utk negara bkn pajak tp hibah. Yg penting clear dulu bhw gaji ini dibuat scr sah oleh Pemerintah bkn atas permintaan BPIP."

(tribunjogja)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved