THR

Besaran THR Keagamaan Yang Diterima Pekerja Atau Buruh Swasta Tahun 2018

Besaran THR Keagamaan Yang Diterima Pekerja Atau Buruh Swasta Tahun 2018

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Hari Susmayanti
Twitter/BKNgoid
Besaran THR berdasarkan keputusan Kementrian Tenaga Kerja Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar menggembirakan kembali diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pekerja atau buruh swasta.

Senin (28/5/2018) BKN mengumumkan besaran THR Keagamaan  yang telah diatur Permenaker No.6/2016 melalui akun Twitternya.

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan (secara terus menerus) atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Namun jika perusahaan memiliki ketetapan THR 2018 sendiri dengan nilai lebih besar dari THR yg diatur pemerintah, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.

Ketetapan penentuan besaran THR Keagamaan juga disajikan dalam infografis berikut ini:

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved