THR
Besaran THR Keagamaan Yang Diterima Pekerja Atau Buruh Swasta Tahun 2018
Besaran THR Keagamaan Yang Diterima Pekerja Atau Buruh Swasta Tahun 2018
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar menggembirakan kembali diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pekerja atau buruh swasta.
Senin (28/5/2018) BKN mengumumkan besaran THR Keagamaan yang telah diatur Permenaker No.6/2016 melalui akun Twitternya.
Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan (secara terus menerus) atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Namun jika perusahaan memiliki ketetapan THR 2018 sendiri dengan nilai lebih besar dari THR yg diatur pemerintah, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.
Ketetapan penentuan besaran THR Keagamaan juga disajikan dalam infografis berikut ini:
