Kriminalitas

Polres Kulonprogo Gasak Pengedar Psikotropika hingga Pelaku Judi Togel

Kepolisian Resor Kulonprogo mengamankan sedikitnya 242 butir pil Alprazolam dan Yarindo sebelum sempat diedarkan seorang pelaku di wilayah setempat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Petugas Polres Kulonprogo menunjukkan barang bukti hasil operasi Pekat yang berlangsung pada 16-25 Mei 2018. 

TRIBUNJOGJA.COM - Peredaran obat-obatan terlarang masih terjadi selama Ramadan ini.

Kepolisian Resor Kulonprogo mengamankan sedikitnya 242 butir pil Alprazolam dan Yarindo sebelum sempat diedarkan seorang pelaku di wilayah setempat.

Ratusan pil obat keras golongan psikotropika itu diamankan dari pengedar beranam AG (23), warga Galur yang mendapatkan barang tersebut dari wilayah Bantul.

Ia ditangkap pada 23 Mei 2018 lalu di wilayah Kanoman (panjatan) setelah aksinya terendus pihak kepolisian.

Dari tangannya, petugas menyita 10 butir pil Zypraz Alprazolam 1mg, 10 butir pil Merzi Laprazolam 1mg, 20 butir Atarax Aplrazolam 1mg, 2 butir pil kapsul warna hijau putih dan 200 butir pil Yarindo dengan simbol Y warna putih.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan kasus itu terungkap dalam rangkaian Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung 16-25 Mei 2018.

Pelaku dalam pengakuannya menyebut baru sekali itu tertangkap dan memang hendak mengedarkan obat-obatan tersebut.

Polisi hingga kini masih berupaya mengembangkan kasus tersebut dengan melihat catatan tersangka di daerah lain untuk kasus serupa.

Hal ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

"Pelaku beli putus dari penyedia yang masih kami buru. Pelaku kemudian menjual pil itu ke segmennya (lingkungan pergaulannya) sendiri," kata Anggara.

Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 2 atau 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, junto Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa ratusan butir pil yang dibawanya merupakan jenis obat penenang yang akan dijual ke orang lain.

Per 100 butir dibanderolnya dengan harga Rp250 ribu dan ia mendapat keuntungan Rp50 ribu dalam sekali jual.

Keuntungan hasil penjualan ia manfaatkan untuk bersenang-senang.

Selain obat-obatan terlarang, Polres Kulonprogo juga mengungkap penjualan minuman keras dan tindak perjudian selama pelaksanaan operasi pekat tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved