DIY
Meski Raih WTP, Pemda DIY Terima Catatan dari BPK
BPK berharap, hasil pemeriksaan bisa memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, Laporan Keungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY Tahun 2017, resmi menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan torehan tersebut, Pemda DIY sukses mempertahankan raihan WTP sejak tahun 2010, atau delapan kali berturut-turut.
Prestasi itu, menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keungan daerah.
"Sehingga, menjadi kebanggaan bersama, yang patut dipertahankan," ucap Wakil Ketua BPK, Bahrullah, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca: Pemda DIY Belum Keluarkan Pernyataan Yogyakarta Aman Bagi Wisatawan
Ia pun berharap, LKPD yang sudah diaudit, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggung jawaban (akuntabilitas), melainkan dimanfaatkan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan terkait tata kelola keungan, atau penganggaran.
Walau begitu, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemda DIY, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
Akan tetapi, dampak permasalahan itu, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
"Permasalahan itu merupakan temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," cetusnya.
Temuan pemeriksaan atas SPI, antara lain terkait pengelolaan pendapatan, persediaan dan aset tetap SMA/SMK, yang merupakan unit kerja baru di lingkungan Pemda DIY, sehubungan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah, yang belum memadai.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tangan Pegawai BPK Terkait Predikat WTP
Kemudian, temuan pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM belum memproses pertambangan milik perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.
"Selain itu, pelaksanaan operasional angkutan umum perkotaan bersubsidi Trans Jogja dengan sistem buy the service tidak sesuai ketentuan," kata Bahrullah.
Lanjutnya, BPK meminta kepada pejabat terkait, untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari, setelah diterima.
BPK berharap, hasil pemeriksaan bisa memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi, menuturkan bahwa keberhasilan meraih WTP, berkat kerjasama semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Namun, ia tidak memungkiri, masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
"Tadi yang disampaikan hanya dua ya, harus segera kita tindak lanjuti, ada soal aset sama Trans Jogja, sudah kami catat," tuturnya.
Baca: Sultan: Pemda DIY Siap Kucurkan Dana Tak Terduga Jika Merapi Mengalami Erupsi Besar