Bantul
Pengembang Perumahan Tak Ber-IMB di Bantul Disanksi Rp 3 Juta
Perumahan yang berisi enam rumah tersebut diketahui dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Laporan atas bangunan perumahan diduga tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di daerah Kadibeso, Sabdodadi, Bantul akhirnya berakhir di meja hijau.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pihak pengembang perumahan akhirnya dijatuhi sanksi berupa denda Rp 3 juta subsider kurungan tiga hari.
Persidangan berjalan lancar dipimpin oleh Hakim Sidang, Dewi Kurniasih.
Sementara itu dalam sidang, hadir terdakwa atas nama Vitri Wartini, warga Seloharjo, Pundong, Bantul yang menjadi pengembang perumahan.
Beberapa perwakilan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul juga ikut hadir dalam persidangan tersebut.
“Pengembang ini melanggar Perda soal larangan mendirikan bangunan di atas lahan hijau. Sejauh ini sanksi Rp 3 juta menjadi nominal terbesar karena biasanya pelanggaran terhadap peraturan seputar IMB ini berkisar Rp 1 juta,” kata Kasi Penindakan Bidang Penegakan Kerja Satpol PP Bantul, Sismadi, Kamis (24/5/2018).
Sanksi terhadap pengembang perumahan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar lokasi.
Adalah Kelompok Tani Ngudi Makmur yang melaporkan perihal dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang perumahan.
Karena perumahan yang berisi enam rumah tersebut diketahui dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pasca peristiwa ini, Sismadi berharap agar masyarakat lebih teliti dan jeli ketika akan mendirikan bangunan.
“Pastikan dulu apakah lahan tersebut bisa didirikan bangunan atau tidak. Lalu urus perizinan terlebih dahulu. Ke depan kami akan terus melakukan operasi bangunan-bangunan tak berizin untuk penegakan Perda,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Bantul, Pulung Hariyadi menjelaskan, lahan hijau termasuk yang masuk kategori LP2B memang tidak diperbolehkan didirikan bangunan.
“Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang lebih mengetahui titik mana saja yang masuk lahan hijau ini ,” kata Pulung.
Kaitannya dengan lahan hijau yang didalamnya juga termasuk lahan pertanian, Pulung pun menyebut jika saat ini Bantul memiliki kisaran lahan pertanian 15 ribu hektar.
Dilihat luasan wilayah, jumlah penduduk dan pertumbuhan penduduk per tahun, maka setidaknya Bantul harus memiliki lahan pertanian seluas kisaran 13 ribu hektar.
“Kalau sampai luasan lahannya di bawah 13 ribu ini, masyarakat Bantul akan kesulitan memenuhi kebutuhan pangannya. Jadi sekarang masih aman. Larangan mendirikan bangunan di atas lahan hijau ini menjadi bagian dari upaya Pemkab menjaga luasan lahan pertanian di Bantul supaya tidak berkurang secara drastis,” kata Pulung. (*)