DIY

Pembeli Bisa Tanyakan Surat RPH untuk Mendapat Daging Sapi Sehat

Pemkot Yogya berupaya menjaga kualitas daging yang dibeli konsumen agar baik dan sesuai.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
tribunjogja/agungismiyanto
Penjual daging sapi di Pasar Rejowinangun menunggu pembeli di losnya beberapa waktu silam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saat ini perputaran daging sapi di Kota Yogyakarta mencapai 6 ton.

Jumlah tersebut terdiri dari 4 ton daging yang berasal dari luar Kota Yogya, sementara 2 ton daging lainnya diproduksi di dalam kota.

Kepala Seksi Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan dan Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga kualitas daging yang dibeli konsumen agar baik dan sesuai.

Pihaknya bahkan tak segan menindak pedagang daging yang curang dengan menempuh jalur hukum yakni tindak pidana ringan.

"Para pedagang yang dagingnya tidak dilakukan pengecekan di Rumah Potong Hewan akan kami tipiring karena tidak sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Peredaran Daging. Dendanya dari Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu," bebernya, Rabu (23/5/2018).

Supriyanto menambahkan beberapa pelanggaran tersebut biasanya dilakukan oleh pedagang baru yang tidak mengetahui aturan jika semua daging harus disembelih dan dicek terlebih dahulu di RPH.

"Biasanya mereka potong di rumah lalu dijual di pasar. Bagi pembeli diharapkan menanyakan surat dari RPH ke penjual untuk tahu bahwa daging sapi tersebut sehat dan segar," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved