Sleman
Pemda Siap Memberikan THR kapan saja sesuai Instruksi Pusat
Sejauh ini, Sumadi mengatakan jika Pemerintah Pusat belum memberikan instruksi sama sekali.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Daerah Sleman tahun 2018, Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi mengatakan Pemda siap untuk memberikan kapan saja.
Sumadi yang ditemui sesudah memberikan materi Sosialisasi Budaya Pemerintah SATRIYA di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Senin (21/5/2018), mengungkapkan pada prinsipnya pihaknya hanya mengikuti instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Jika instruksi Pusat sudah turun, maka Pemda akan segera melaksanakannya.
"Tunjangan hari raya pada prinsipnya kami ikut pada instruksi pusat itu kan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kapan pun itu kita akan siap melaksanakan itu," terangnya.
Baca: Antisipasi Teror, Bupati Sleman Himbau Masyarakat Data Pendatang Baru
Sejauh ini, Sumadi mengatakan jika Pemerintah Pusat belum memberikan instruksi sama sekali.
Oleh karenanya, Pemkab hanya menunggu. Jika jika sewaktu-waktu instruksi tersebut turun maka akan segera diberikan kepada ASN/PNS.
"Kalau informasinya biasanya 1 Minggu sebelumnya. Jadi nanti kita tunggu instruksi dari pusat. Kalau nanti sudah oke, ya kita langsung berikan kepada teman-teman. Sejauh ini belum ada instruksi," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)