Kulonprogo
Kulonprogo Bersiap Terapkan Online Single Submission
Program ini memungkinkan calon investor mendaftarkan penanaman investasinya melalui sistem terintegrasi dalam jaringan (daring) secara nasional.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Persiapan kini tengah dilakukan Kulonprogo untuk penerapan program Online Single Submission (OSS).
Program ini memungkinkan calon investor mendaftarkan penanaman investasinya melalui sistem terintegrasi dalam jaringan (daring) secara nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan, OSS merupakan program layanan perizinan penanaman modal satu pintu yang digenjot pemerintah pusat.
Program ini sejalan dengan yang sudah diatur dalam Permendagri tentang PTSP.
Daerah wajb memotong durasi layanan, menyederhanakan jenis dan prosedur layanan.
Wajib pula menguatkan manajemen pengelolaan pelayanan perizinan, didukung dengan perizinan secara elektronik.
Pengajuan pendaftaran perizinan tersebut bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien karena seluruh perizinan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah menjadi satu kesatuan dan saling mendukung.
"Masyarakat bisa mengurus pendaftaran dari mana saja secara online melalui OSS itu. Namun, verifikasi persyaratan tetap harus dilakukan secara manual," kata Agung, Senin (21/5/2018).
Program OSS terintegrasi dengan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu untuk Publik (siCantik) yang memuat layanan sekitar 57 jenis perizinan daerah yang bisa diakses masyarakat.
Di dalamnya juga mencakup program pelayanan perizinan daring milik Kulonprogo, IzinKu.
Seluruh pelayanan instansi atau lembaga di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan OSS meski kesiapan berbeda-beda.
Dari sistem terintegrasi ini, semua bentuk perizinan penanaman modal di tiap daerah akan terpantau oleh pusat.
Termasuk durasi pelayanan, jenis penanaman modal asing atau dalam negeri, sektor usaha yang dilayani, dan sebagainya. Melalui OSS pula, respon terhadap pengajuan perizinan itu bisa diketahui durasinya.
Jika terlalu lama, pemerintah pusat akan menegur pemerintah daerah mengingat OSS ini juga di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Terutama yang nilai investasinya lebih dari Rp1 triliun, itu akan jadi prioritas pantauan pusat. Harapannya, melalui OSS dan siCantik ini semua prosesnya lebih efisien, transparan, dan akuntabel," kata Agung.