Kriminal
Sembunyikan Sabu di Popok yang Dipakai, Wanita asal Klaten Ini Diciduk Petugas Bea Cukai
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika itu di dalam popok ukuran dewasa yang dipakainya.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Sambungnya, menurut Kombes Pol. Wisnu kedua orang tersebut tergabung dalam suatu jaringan peredaran narkoba.
Baca: Penyelundup Sabu 1 Ton Dijanjikan Upah Rp 400 Juta
Mengenai siapa yang menyuplai barang dari Malaysia, diungkapkannya bahwa ada seseorang berinisial KS.
"Jadi bisa dibilang ini jaringan pengedar narkoba, S itu penghubung RIP dengan KS di Malaysia. Kasus ini masih kita kembangkan, dan kita juga sudah koordinasikan dengan Polda Jawa Barat," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima keduanya maksimal 15 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)