Ramadan 1439 H
Satpol PP Kota Yogyakarta Laporkan Hasil Cipta Kondisi Menjelang Ramadan
Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjaga umat Muslim di Kota Yogyakarta agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman selama Ramadan nanti.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjaga umat Muslim di Kota Yogyakarta agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman selama Ramadan nanti.
Hal tersebut diutarakan perwakilan pihak Satpol PP Kota Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dalam jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Selasa (15/5/2018).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) nomor 451/1748/SE/2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439H/2018 di Kota Yogyakarta.
"Sebagaimana diatur dalam Perwal 35/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta nomor 4/2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka bagi seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, jenis usaha impersariat/promotr/EO, usaha pijat, usaha arena permainan, serta usaha jasa makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan," bebernya.
Baca: Jelang Bulan Puasa, Satpol PP DIY Akan Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam Sewaktu-waktu
Ketentuan tersebut, lanjutnya, adalah tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang menjalankan ibadah.
Kemudian juga tidak melakukan pesta, pementasan, dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi misalkan mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya.
"Tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, menjaga ketertiban dan kemanan serta ketentraman dalam menyelenggarakan usahanya," ungkapnya.
Selain itu, ketentuan lainnya adalah bagi usaha arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis Shiatsu, serta karaoke ruangan tertutup atau VIP agar menutup usahanya selama Ramadan sampai dengan H+2 Idul Fitri.
"Memberlakukan jam buka tutup pukul 22.00 sampai 01.00 untuk jenis usaha karaoke dengan ruangan terbuka," ujarnya.
Baca: Kisah Via Vallen Kena Garuk Petugas Satpol PP Lalu Diangkut ke Dinas Sosial
Yunianto menambahkan, penyelenggaraan pertunjukan oleh pengusaha Impresariat/promotor/event organizer agar bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila malam hari dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir pukul 01.00.
"Usaha jasa makanan dan minuman yang dibuka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana menjelaskan bahwa sejak 15 April-15 Mei pihaknya sudah melakukan kegiatan cipta kondisi dengan pihak kepolisian, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Pangangan, sert Dinas Perhubungan.
"Targetnya peredaran daging, minuman beralkohol, pelacuran, parkir, dan PKL," ujarnya.
Hasil dari cipta kondisi tersebut, lanjutnya, yakni ditemukan 4 penjual daging yang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena telah melanggar aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kasatpol-pp-kota-yogyakarta-nurwidihartana_20180515_203245.jpg)