Hotline Public Service
Begini Proses Rujuk Setelah Bercerai
Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke KUA yang mewilayahi tempat tinggal istri
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun bagaiaman proses rujuk setelah bercerai? Terimakasih
+628216486xxx
Terimakasih pertanyaannya.
Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
Baca: Setelah Putuskan Bercerai dari Opick, Dian Rositaningrum Sebut Terjadi Reformasi di Hatinya
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
Baca: Mike Lewis Foto Bareng Tamara Bleszynsky, Warganet Doakan Mereka Rujuk
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.
- Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
simkah.kemenag.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)