Kulonprogo
Kemenag Kulonprogo Hadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sekitar 63 layanan kini bisa diakses secara mudah oleh masyarakat melalui satu tempat saja.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini dihadirkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kulonprogo.
Sekitar 63 layanan kini bisa diakses secara mudah oleh masyarakat melalui satu tempat saja.
Peresmian PTSP Kantor Kemenag Kulonprogo dilakukan Senin (14/5/2018) oleh Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenag DIY Muhammad Lutfi Hamid.
Ada 63 jenis layanan yang bisa diakses melalui PTSP tersebut.
Terdiri atas 49 jenis layanan one day service (pelayanan satu hari) dan 14 jenis layanan non oneday service.
Layanan satu hari antara lain mencakup rekomendasi umroh, rekomendasi akreditasi, surat keterangan pindah sekolah, dan rekomendasi siswa belajar ke luar negeri.
Baca: Kanwil Kemenag DIY Launching Inovasi Baru Dalam Dunia Pendidikan Melalui e-Learning
"PTSP ini merupakan upaya Kemenag dalam reformasi birokrasi. Moto layanan adalah Ceria, yakni Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, dan Amanah," jelas Kepala Kantor Kemenag Kuylonprogo, Nurudin.
Konsep PTSP adalah memberikan proses pengurusan beberapa jenis pelayanan secara terintegrasi dalam satu tempat sekaligus melalui kontrol oleh sistem pengendalian manajemen.
PTSP disebutnya bertujuan untuk menyederhanakan proses pelayanan sera menyederhanakan akses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel.
Baca: Kanwil Kemenag DIY Kenalkan Madrasah Kepada Generasi Milenial Melalui Ekspo Pendis 2018
Pada kesempatan itu dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pendidikan Berkarakter serta peluncuran website Kemenag Kulonprogo sebagai bagian transparansi informasi.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengapresiasi adanya PTSP Kemenag Kulonprogo yang bisa lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, tranparan, dan akuntabel.
Hal itu disebutnya luar biasa karena hampir semua kebutuhan masyarakat bisa terjangkau dan dilayani dengan baik.
PTSP diharapkannya bisa memangkas urusan administrasi layanan birokrasi.
"Kalau sebelumnya proses layanan harus melalui beberapa meja dan memunculkan prasangka soal biaya, sekarang bisa lebih mudah melalui PTSP. Mempercepat dan memudahkan pelayanan publik sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)