Kulonprogo

Operasi Patuh Progo 2018 di Kulonprogo, Anak-anak Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Sebanyak 7.991 pelanggaran lalu lintas terjadi selama berlangsungnya Operasi Patuh Progo 2018 di Kulonprogo, 26 April-9 Mei.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
tribunjogja
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 7.991 pelanggaran lalu lintas terjadi selama berlangsungnya Operasi Patuh Progo 2018 di Kulonprogo, 26 April-9 Mei.

Lebih dari setengah jumlah pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara di bawah umur.

Kepala Satuan Lalu Lantas Polres Kulonprogo, AKP Maryanto mengatakan jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara dengan usia yang belum memenuhi syarat mencapai 4.298 buah pelanggaran.

Hal ini menurutnya menjadi keprihatinan bersama.

"Anak-anak belum selayaknya diizinkan mengendarai kendaraan bermotor," kata Maryanto, Kamis (10/5/2018).

Selain pengendara di bawah umur, jenis pelanggaran terbanyak lainnya berkaitan dengan pengendara tidak memakai alat keselamatan.

Yakni, sebanyak 1.499 pelanggaran dilakukan pengendara yang tidak memakai helm dan 673 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang tak memakai sabuk keselamatan.

Sedangkan bentuk pelanggaran lain seperti menerobos marka jalan, kecepatan laju kendaraan melebih ketentuan, maupun pengemudi dalam keadaan mabuk, tidak ditemukan selama operasi berlangsung.

Selama operasi, pihaknya telah melayangkan 1.001 teguran kepada pengguna jalan yang kurang tertib berlalulintas.

Lebih lanjut Maryanto mengatakan dalam operasi yang digelar dari 26 April hingga 9 Mei kemarin itu tidak mendapatkan adanya pengguna jalan yang berkendara dalam keadaan mabuk.

Begitu juga dengan menerobos marka serta melanggar kecepatan tak ditemukan dalam operasi yang dilakukan secara menyeluruh itu.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan dalam operasi itu pihaknya tak melulu melakukan penindakan pelanggaran saja.

Sejumlah tindakan imbauan dan penyadaran melalui satgas deteksi, satgas preemtif, dan satgas preventif juga dilakukan.

Pelanggar diberi penjelasan atas kesalahannya dan diimbau untuk tidak diulangi kembali. 

Selama operasi berlangsung, 69 unit sepeda motor diamankan petugas karena berbagai pelanggaran seperti tidak disertai surat-surat kendaraan.

Termasuk, sepeda motor milik pelajar yang terlibat konvoi perayaan kelulusan sekolah beberapa waktu lalu.

Sepeda motor tersebut bisa diambil pemiliknya di Polres Kulonprogo dengan menunjukkan surat kendaraan.(*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved