Bantul
2 Tempat Karaoke di Parangtris Diciduk Satpol PP
Profit fantastis dari usaha karaoke dan penjualan miras yang biasa dilakukan pengelola menjadi alasan mengapa tempat karaoke kembali dibuka.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Petugas Satpol PP Bantul melakukan operasi penertiban dengan sasaran tempat karaoke tak berizin di daerah Pantai Parangtritis, Selasa (8/4/2018) malam.
Hasilnya, dua pengelola tempat karaoke berhasil diamankan oleh petugas karena nekat beroperasi.
Kabid Trantib Satpol PP Bantul, Anton Viktori menjelaskan, ratusan room karaoke di Parangtritis ini sebenarnya sudah ditutup beberapa waktu lalu karena melanggar Perda No 04 Tahun 2014 Tentang Penyelanggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata juga oleh Satpol PP.
"Sebelumnya sudah pernah diberi peringatan satu, dua, tiga sampai penutupan karena tidak berizin. Tapi akhir-akhir ini beberapa tempat karaoke ternyata masih beroperasi masih tanpa izin. Kita tindak dengan penutupan dan penyitaan alat karaoke," kata Viktori, Rabu (9/5/2018).
Dijelaskan Viktori, para pengelola room karaoke ini kebanyakan adalah warga luar Bantul dan DIY.
Namun sebagian, juga masih warga sekitar Bantul.
Profit fantastis dari usaha karaoke dan penjualan miras yang biasa dilakukan pengelola menjadi alasan mengapa tempat karaoke kembali dibuka.
Sementara itu Kasi Penindakan Bidang Penegakan Kerja Satpol PP Bantul, Sismadi mengatakan dari operasi Selasa malam kemarin dua tempat karaoke yang disita masing-masing milik Rukini warga Jepara, Jawa Tengah dan Anik warga Grobogan, Jawa Tengah.
"Ke depan akan terus kita lakukan operasi serupa di beberapa tempat yang memang kita curigai masih terdapat tempat karaoke tak berizin yang beroperasi. Kita juga minta peran aktif masyarakat untuk melapor jika ada aktifitas yang mengganggu ketertiban," kata Sismadi. (*)