Kota Yogyakarta
Pemda DIY Pastikan Proyek di Lahan Eks Bioskop Indra Jalan Terus
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meyakini tidak ada perintah terkait pemberhentian pembangunan sentra PKL di lahan eks Bioskop Indra
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meyakini tidak ada perintah terkait pemberhentian pembangunan sentra PKL di lahan eks Bioskop Indra, dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
"Apa ada yang memerintahkan pemberhentian pembangunan di putusan sela PTUN? Nggak ada kan?" ucap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Iman Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/5/2018).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Muhammad Mansur, memastikan kalau pengerjaan proyek senilai Rp 44 miliar tersebut, tetap akan berlangsung, tanpa ada pemberhentian.
"Ditunda itu bukan berarti dihentikan. Karena belum ada keputusan inkracht, yang sifatnya tetap, jadi ya tetap jalan terus. Jalan terus," cetusnya.
Baca: Kecewa Pemda DIY Tidak Hentikan Proyek, Sukrisno Pasang Banner Peringatan
Namun, terkait aksi pemasangan banner peringatan kepada Pemda DIY untuk menghentikan aktivitas pembangunan, di depan lokasi proyek, oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan eks Bioskop Indra, Mansur sama sekali belum mengetahui.
"Saya belum tahu juga kalau ada pemasangan spanduk peringatan itu. Tapi, kita tetap jalan terus," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi, mengatakan bahwa selama belum ada keputusan hukum yang tetap, proyek akan terus dilanjutkan.
Pihaknya siap menanggung apapun yang menjadi keputusan akhir dari pengadilan nanti.
Baca: Pemda DIY Diharap Pro Aktif Tindaklanjuti Penyandang Disabilitas di Wilayah DIY
"Risikonya, nanti keputusan seperti apa, ya kita tanggung sama-sama. Misalkan kita dianggap salah, ya monggo saja," katanya.
Namun, Gatot mengakui, posisi Pemda DIY saat ini cukup dilematis.
Pasalnya, jika proyek ditunda dan tidak selesai tepat waktu, dipastikan bakal menjadi masalah pula.
Akan tetapi, sejauh ini, ia meyakini, kalau apa yang ditempuh pihaknya sudah benar.
"Monggo, dibuktikannya kan lewat pengadilan. Kalau dianggap salah, yang menyalahkan biar pengadilan. Tapi, menunggu proses, proyek tetap jalan. Sudah dibongkar juga kan, jalan terus saja," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)