DIY

Polisi Imbau Mahasiswa Lakukan Unjuk Rasa Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Dirteskrimum Polda DIY juga menegaskan akan menindak siapapun yang melanggar peraturan terkait unjuk rasa.

Penulis: Rizki Halim | Editor: Ari Nugroho
Mas Boy melalui grup facebook Info Cegatan Jogja
Pos Polisi di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga dibakar demonstrans, Selasa (1/5/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak ingin kasus unjuk rasa yang berakhir demgan aksi perusakan kembali terjadi, Polda DIY mengimbau agar mahasiswa yang akan menggelar aksi melakukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, saat menggelar konferensi pers terkait kasus kericuhan di Simpang Tiga UIN di Polda DIY, Kamis (3/5/2018).

"Kami mengimbau kepada mahasiswa agar melakukan demonstrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Hadi.

Baca: Polisi : Koordinator Kerusuhan Unjukrasa di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga Berasal dari Luar Yogya

Lebih lanjut, Dirteskrimum Polda DIY juga menegaskan akan menindak siapapun yang melanggar peraturan terkait unjuk rasa.

"Kami penegak hukum akan menindak dan memproses sesuai undang-undang yang berlaku jika memang unjuk rasa tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Sementara itu, dari kasus kericuhan di simpang tiga UIN yang menyebabkan rusaknya pos polisi, Polda DIY sudah menetapkan 12 tersangka yang dianggap bertanggung jawab akan perbuatan mereka.

Dari 12 tersangka tersebut, kemudian 8 diantaranya akan dilakukan penahanan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved