DIY
Polisi Imbau Mahasiswa Lakukan Unjuk Rasa Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Dirteskrimum Polda DIY juga menegaskan akan menindak siapapun yang melanggar peraturan terkait unjuk rasa.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak ingin kasus unjuk rasa yang berakhir demgan aksi perusakan kembali terjadi, Polda DIY mengimbau agar mahasiswa yang akan menggelar aksi melakukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, saat menggelar konferensi pers terkait kasus kericuhan di Simpang Tiga UIN di Polda DIY, Kamis (3/5/2018).
"Kami mengimbau kepada mahasiswa agar melakukan demonstrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Hadi.
Baca: Polisi : Koordinator Kerusuhan Unjukrasa di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga Berasal dari Luar Yogya
Lebih lanjut, Dirteskrimum Polda DIY juga menegaskan akan menindak siapapun yang melanggar peraturan terkait unjuk rasa.
"Kami penegak hukum akan menindak dan memproses sesuai undang-undang yang berlaku jika memang unjuk rasa tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Sementara itu, dari kasus kericuhan di simpang tiga UIN yang menyebabkan rusaknya pos polisi, Polda DIY sudah menetapkan 12 tersangka yang dianggap bertanggung jawab akan perbuatan mereka.
Dari 12 tersangka tersebut, kemudian 8 diantaranya akan dilakukan penahanan.(TRIBUNJOGJA.COM)