Pos Polisi UIN Dibakar Massa

Tetapkan 3 Tersangka, Polda DIY Akan Usut Tuntas Kerusuhan di Simpang Tiga UIN

Polda DIY terus mengembangkan kasus tersebut, bahkan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan terkait penetapan 3 tersangka kerusuhan di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Rabu (2/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY menetapkan tiga tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta kemarin, Selasa (1/5/2018).

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Polda DIY terus mengembangkan kasus tersebut, bahkan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Selain itu, terkait kejadian kemarin Polda DIY akan berupaya semaksimal mungkin guna mengusut secara tuntas kasus yang membuat satu Pos Polantas hangus terbakar.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, setelah mengamankan 69 demonstran tadi malam pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan beberapa tersangka.

Menurutnya, saat ini ke-69 demonstran masih berada di Mapolda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 69 orang yang diamankan, sementara sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun tak menutup kemungkinan masih ada lagi yang lainnya," katanya usai memimpin apel di Mapolda DIY, Rabu (2/5/2018). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved