Pos Polisi UIN Dibakar Massa
Polda DIY Tidak Akan Gegabah Memutuskan Tersangka dalam Kasus Perusakan Pos Polisi UIN
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri usai menemui Gubernur DIY, Rabu (2/5/2018).
Penulis: Rizki Halim | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY mengaku tidak akan gegabah dalam memutuskan tersangka dalam kasus perusakan Pos Polisi yang terjadi pada (1/5/2018) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri usai menemui Gubernur DIY, Rabu (2/5/2018).
"Masih kita dalami, karena kemarin kan baru dugaa, kita hati-hati juga karena tidak bisa serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada bukti, saksi, dan tidak sembarangan," urai Dofiri.
Lebih lanjut, Kapolda DIY juga akan menelusuri latar belakang para pelaku, apakah para pelaku tersebut benar-benar mahasiswa atau hanya berkedok sebagai mahasiswa.
Baca: Kapolda DIY Apresiasi Tindakan Warga Pada Aksi di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga
"Kita harus cek, itu benar mahasiswa atau bukan, nanti kita akan cek ke perguruan tingginya, ke kampusnya, apakah dia benar mahasiswanya, akan kita selidiki betul, supaya jelas," imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus mendalami temtang kemungkinan adanya aktor di belakang kerusuhan tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)