Bantul

Buruh Bekerja Melebihi Jam Kerja, Perusahaan Wajib Beri Kompensasi

Disnakertrans) mendorong perusahaan di Bantul agar memenuhi upah kerja karyawannya sesuai jam kerja.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
IST
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSPSI Bantul, Ponijan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendorong perusahaan di Bantul agar memenuhi upah kerja karyawannya sesuai jam kerja.

Jika jam kerja melebihi aturan, perusahaan wajib memberi kompensasi.

Ini disampaikan Jumakir selaku Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Jamsos Disnakertrans Bantul, Jumakir saat peringatan Hari Buruh di Lapangan Paseban, Bantul, Selasa (1/5/2018).

Jumakir menyebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi ke HRD perusahaan maupun para karyawan.

"Sudah kita sosialisasikan hal ini ke HRD perusahaan di Bantul maupun para buruh. Jadi soal jam kerja dan besaran upah ini sudah diatur melalui UU No 13. Jika karwayan bekerja lebih dari jam kerja nya maka perusahaan wajib memberikan kompensasi," kata Jumakir.

Baca: Perumahan Murah untuk Buruh Tunggu Penentuan Lokasi

Selain itu, pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Rp 1,527 juta juga harus dipenuhi perusahaan.

Terkait UMK, Jumakir menyebut sejauh ini belum ada satupun perusahan di Bantul yang mengajukan penundaan sebagai tanda tak bisa memenuhi UMK tersebut.

"Sejauh ini memang belum ada yang mengajukan laporan penundaan. Nanti jika memang ada akan kita proses. Dan perusahaan wajib mengganti kekurangan UMK bulan sebelumnya (di masa perusahaan tak mampu membayar gaji sesuai UMK)," kata Jumakir.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul, Ponijan mengatakan memang sampai sejauh ini belum ada laporan adanya perusahaan di Bantul yang mengajukan laporan penundaan dalam pemenuhan UMK.

Baca: BERITA FOTO : Inilah Potret Pasca-Peristiwa Pembakaran Pos Polisi di Simpang UIN Sunan Kalijaga

Terkait pemenuhan UMK ini, Ponijan menyebut bahwa pemerintah perlu jeli dalam melihat tingkat kemampuan finansial dan skala perusahaan.

Karena faktanya, ada beberapa bidang usaha yang masih belum membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang ditentukan.

"Biasanya usaha di level perumahan dengan skala kecil yang masa produksi tidak menentu. Kami khawatir jika usaha seperti ini dipaksa memenuhi UMK justru menjadi kolabs. Selama karyawan menerima besaran gaji yang diterima, kami pikir tidak jadi masalah," kata Ponijan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved