Hotline Public Service

Begini Caranya Mendaftar BPJS Kesehatan secara Mandiri

Berikut prosedur pendaftaran JKN BPJS Kesehatan kategori pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun Jogja, saya ingin tanya. Bagaimana proses mengurus BPJS kesehatan tanpa melalui perusahan tempat saya bekerja? Maturnuwun

+628218695xxxx

Berikut prosedur pendaftaran JKN BPJS Kesehatan kategori pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yakni :

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan.

Baca: BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN, Permudah Masyarakat Akses Layanan JKN KIS

Dalam mempermudah masyarakat untuk mendaftar JKN-KIS, mulai tanggal 1 Maret 2017 calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mendaftarkan dirinya dan keluarganya melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400. Yang perlu dipersiapkan:

- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nomor Handphone
- Nomor rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri)
- Alamat domisili (untuk pengiriman kartu)
- Alamat email

bpjs-kesehatan.go.id
Humas.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved