Otomotif

Intip Arti Berbagai Warna Pelat Nomor Kendaraan, Ada Nomor-nomor yang Istimewa

Ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya

Tayang:
ist
Ilustrasi: pelat nomor 

Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.

Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

Pelat Nomor dengan Logo Bintang
Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di
Indonesia . Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat? (*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved